Di dalam RUU ASN, kata Sofyan, timnya sudah memasukkan salah satu pasal tentang penggajian tersebut
BACA JUGA: RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda
Di mana untuk penggajian menurutnya, menjadi kewenangan penuh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), serta bukan Menkeu lagi."Yang terjadi saat ini, sistem penggajian kita kacau-balau
Oleh karena keputusan akhir ada di Menkeu, ungkap Sofyan lagi, maka posisi Meneg PAN & RB menjadi lemah
BACA JUGA: Lebih Separuh Tempe dan Tahu Indonesia Tidak Asli
Padahal saat merumuskan persentase kenaikan gaji itu, dilakukan lewat analisa dan bukan asal tebak sajaBACA JUGA: Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
Seringkali kata Sofyan, saat Meneg PAN & RB memasang persentase tinggi, ujung-ujungnya malah dipotong oleh Menkeu dengan alasan keuangan negara tidak mencukupi."Nah, kalau sudah begini, bagaimana bisa Meneg PAN & RB bisa punya otoritas lebih, kalau keputusannya di Menkeu," kritiknya.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, di dalam RUU ASN, telah dimasukkan penguatan posisi Meneg PAN & RB untuk menetapkan gaji seluruh aparaturIni tentu menurutnya, perlu didukung oleh DPR, agar kewenangan penyusunan gaji tersebut diserahkan ke Kementerian PAN & RBSementara Kemenkeu hanya akan menjadi juru bayar saja.
Sofyan juga menyoroti besarnya tunjangan ketimbang gaji (saat ini)Karena itu katanya, di dalam RUU ASN, diatur agar gaji pokok harus lebih tinggi dari tunjangan"Kesalahan lain dalam sistem penggajian kita adalah tunjangan lebih besar daripada gaji pokokIni harus diubahKarena yang namanya tunjangan tidak ada istilahnya lebih besar dari gaji," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian ASI Diatur PP
Redaktur : Tim Redaksi