"Pemda harus menyiapkan bantuan pangan bagi masyarakat ketika terjadi krisis pangan
BACA JUGA: Lebih Separuh Tempe dan Tahu Indonesia Tidak Asli
Pemda jangan hanya menyerahkan semuanya ke pusat," tegas Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nadhatul Ulama, Ahmadiniyati, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (26/1).Demikian juga soal penyediaan lahan
BACA JUGA: Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
Oleh karena itu disarankannya, agar pemda dapat membatasi pembangunan perumahan secara horizontal."RUU Pangan bukan hanya urusan Komisi IV saja, tapi sudah lintas komisi
BACA JUGA: Pemberian ASI Diatur PP
Pemda harus digenjot (untuk) membangun perumahan secara vertikal, agar tidak memakan lahan produktif," tegasnya.Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), SudaryatmoDi dalam UU Pangan yang lama (No 7 Tahun 1996) menurutnya, penguatan kelembagaan (Pemda) tidak dimasukkanNamun dengan adanya otonomi daerah (otda), penguatan pemda menurutnya harus adaPemda harus tahu berapa kebutuhan pangan masyarakatnya, ketersediaan pangan, sumber daya pangan nabati dan hewani, dan sebagainya.
"Pemda selama ini sudah salah mengartikan tentang otdaUrusan pangan kini bukan wewenang pusat, tetapi daerahKarena itu, ketahanan dan keamanan pangan menjadi tanggung jawab pemda," tegasnya.
Masukan dari Sudaryatmo maupun Din ini, disambut positif oleh Komisi IVKetua Komisi IV DPR, Herman Aerum mengatakan, di dalam RUU Pangan ini, yang menjadi isu utama memang adalah ketahanan dan keamanan panganUntuk itu, penguatan kelembagaan di tingkat daerah memang sangat dibutuhkan dan akan masuk dalam RUU tersebut(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Presiden Dipastikan Naik
Redaktur : Tim Redaksi