BACA JUGA: Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Namun pemulangan WNI/TKI dari Arab Saudi harus tetap memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di sana," terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (26/1).Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia terus-menerus menangani masalah WNI/TKI overstayer ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses pemulangan
BACA JUGA: RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda
Selain itu, pemerintah pun mempercepat proses pemberian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dengan menugaskan empat staf KJRI di Tarhil," jelasnya.Selain itu, tambah Muhaimin, KJRI bekerjasama dengan Bulan Sabit Merah Arab Saudi dan Family Health Clinic, juga telah mengadakan pengobatan atas biaya KJRI, kepada kelompok overstayer yang rentan, yaitu orangtua, anak-anak dan WNI/TKI yang sakit
BACA JUGA: Lebih Separuh Tempe dan Tahu Indonesia Tidak Asli
Semua biaya ditanggung oleh pihak KJRI," terang Muhaimin.Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa saat ini, pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia sedang mengadakan proses perundingan bilateral untuk menyelesaikan masalah WNI/TKI overstayer ini secara tuntas, agar hal itu tidak terulang lagi"Proses perundingan ini masih terus berlangsung, agar permasalahan overstayer ini cepat selesai," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
Redaktur : Tim Redaksi