JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah menggodok RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP)Diharapkan, dengan adanya UU PPAP nantinya akan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik
BACA JUGA: Pemda Diminta Siap-siap
Di mana kepercayaan (trust) di antara instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan masyarakat akan meningkat"RUU ini juga akan mendorong perubahan cara pikir (mindset) pengawasan oleh aparat pengawas instansi pemerintah (APIP), dari paradigma watchdog (anjing penjaga) menjadi konsultan intern (internal consultant) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pemecahan masalah," tutur Herry kepada JPNN, Minggu (22/8).
Diterangkannya, APIP juga berperan sebagai perekat antara pengawas dengan yang diawasi
BACA JUGA: PNS Jangan Hanya Berorientasi Proyek
Sehingga pendekatan pengawasan yang dilakukan APIP berubah dari mencari kesalahan dan mempermalukan, menjadi memperbaiki dan membangun kapabilitas administrasi pemerintahanDari framework yang diusulkan, lanjutnya, pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan terdiri dari tiga lapis
BACA JUGA: Tak Jelas, Pengusutan Kasus Aktifis ICW
Lapis pertama sebagai pertahanan garis pertama, pengendalian dilakukan masing-masing penyelenggara administrasi pemerintahan di setiap levelPada lapis kedua diperkuat internal auditor, dan pada lapis ketiga oleh eksternal auditor.Lebih lanjut dikatakan Herry, RUU PPAP pada awalnya bernama RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional yang mulai disusun tahun 2006Tahun 2009, Kementerian PAN dan RB melanjutkan penyusunan RUU tersebut dan akhirnya diubah menjadi RUU tentang PPAPSebab fokus dari RUU ini adalah penyelenggara administrasi pemerintahan, bukan pengawasan secara umum“RUU ini merupakan pelengkap dari UU tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Redaktur : Tim Redaksi