MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik

Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan MalaysiaMenakertrans Muhaimin Iskandar menargetkan MoU itu akan tuntas pekan depan

BACA JUGA: Remisi Koruptor Lemahkan KPK

"Insyaallah selesai akhir Agustus nanti," katanya kemarin (21/8).

Muhaimin optimistis MoU itu tidak terpengaruh oleh krisis dan konflik perbatasan di antara kedua negara akhir-akhir ini.  Alasan yang menguatkan MoU adalah kedua negara sama-sama membutuhkan dan ingin segera melanjutkan pengiriman TKI


Pemerintah berdalih segera menuntaskan MoU demi menghindari makin banyaknya pekerja ilegal yang masuk ke Malaysia

BACA JUGA: KPK Bantah Diajak Koordinasi

Meskipun ada moratorium (penghentian pengiriman) sejak Juni 2009, ribuan pekerja rumah tangga kerap masuk Malaysia melalui "lubang tikus" di perbatasan.

Dalam nota kesepahaman itu, terang Muhaimin, kedua negara menetapkan sejumlah kesepakatan
Antara lain, soal paspor yang akan dipegang pekerja, libur sehari dalam sepekan, biaya penempatan, dan standar upah

BACA JUGA: Salvi Diduga Sudah Lolos ke Luar Negeri



Muhaimin menyatakan, pemerintah Indonesia tak bisa memaksa Malaysia untuk segera menyelesaikan masalah biaya pemberangkatanSoal itu merupakan poin pembicaraan yang tertunda selama ini"Kalau mereka (Malaysia, Red) nggak mau, gimana lagi," katanyaDia berharap selama moratorium belum dibuka, pengawasan pekerja ilegal bisa diperketat

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan TKI  (BNP2TKI) MohJumhur Hidayat mengatakan, problem TKI akan sulit diperbaiki jika ada dualisme dalam penanganannyaKe depan, dia berharap BNP2TKI ditunjuk sebagai badan otoritas tunggal untuk melayani TKI.

"Jika penanganannya satu atap, perbaikan dalam pengelolaan TKI akan lebih fokusTidak perlu menunggu hasil revisi Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar NegeriIni sifatnya mendesak," kata Jumhur ketika dihubungi tadi malam.

Menurut Jumhur, kedudukan BNP2TKI yang memiliki kewenangan penuh sebagai otoritas tunggal dalam soal TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang BNP2TKI

Namun demikian, kewenangan itu menjadi kabur dan tergerus secara disengaja setelah keluar Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar NegeriPeraturan yang diterbitkan pada era Menakertrans Erman Soeparno itu menimbulkan dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dan KemenakertransAkibatnya, perlindungan pada TKI makin lemah

Dampaknya, TKI bermasalah naik drastis akibat tidak jelasnya manajemen penanganan"Masih banyak masalah lain yang terjadi akibat dualismeDualisme itu juga pelanggaran serius atas undang-undang," terangnyaDia berharap Menakertrans secepatnya menghentikan praktik dualisme pelayanan TKI sejak awal 2009(zul/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar: Hadiah Jangan Diobral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler