jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung telah membatalkan aturan tentang Program Wajib Kerja Bagi Dokter (WKDS) pada 18 Desember lalu. Namun program serupa akan tetap berjalan.
Kemenkes telah menyusun regulasi baru yang sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA: Dokter Spesialis Enggan di Daerah Pedalaman, Bukan Sekadar soal Insentif
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Usman Sumantri menjelaskan bahwa Kemenkes ingin memenuhi kebutuhan dokter spesialis. Terutama di daerah yang tertinggal, terpencil, dan daerah pebatasan.
Alasannya, di wilayah tersebut masih kekurangan dokter spesialis. Terutama lima spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, kandungan, anastesi, dan bedah.
BACA JUGA: Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan
”Kita masih finalisasi payung hukum PDS (pendidikan dokter spesiali, Red),” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan
BACA JUGA: Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan
Dia memperkirakan bahwa aturan tersebut kemungkinan akan selesesai pada April. Sebab sudah masuk fase harmonisasi di Kemenkumham.
Perbedaan WKDS dengan PDS ini adalah mengikat dan tidak. Jika pada program WKDS, dokter spesialis harus mau ditempatkan. Sedangkan PDS bersifat sukarela.
Meski program WKDS sudah dihapus, namun 2039 dokter spesialis yang dikirim untuk periode satu tahun, tidak terpengaruh. Mereka tetap mengabdi di daerah hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Untuk aturan baru ini, Usman menargetkan ada 1000 dokter spesialis yang dikirimkan. Meski belum final di Kemenkumham, aturan tersebut menurutnya sudah bisa digunakan.
Maka dalam kurun waktu 90 hari setelah Kemenkes menerima surat pengapusan WKDS, maka Kemenkes sudah bisa mendistribusikan dokter. ”Kompetensi dokternya sama dengan WKDS,” tuturnya.
Ketika disinggung soal insentif, Usman menjelaskan bahwa jumlah yang diterima peserta WKDS tidak sedikit. Pada mereka yang ditempatkan di daerah terpencil, insentif dari pusat mencapai Rp 23 juta hingga Rp 30 juta. ”Ini belum yang diberikan pemerintah daerah,” katanya.
Peserta WKSD di Pegunungan Oksibil, Papua, dr Deddy S Razak SpOG menyatakan dukungannya dengan program serupa WKDS. Menurutnya program ini dirasakan oleh masyarakat. ”Ini soal kemanusiaan,” ujar Alumnus Universitas Hasanudin itu. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Spesialis PTT Silakan Pilih, PPPK atau CPNS
Redaktur & Reporter : Soetomo