Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK

Rabu, 07 September 2011 – 15:17 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah AgustinaPenundaan dikarenakan pemohon tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan sejak 16 Agustus 2011 lalu.

“Sidang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, namun pemohon atau kuasanya tak ada yang hadir sama sekali

BACA JUGA: Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI

Sidang ditunda pada 20 September 2011,” kata ketua majelis hakim, Achmad Sodiki di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Rabu (7/9)

 
Pihak pemerintah didalam persidangan tersebut mengaku akan menghadirkan Menteri Agama dalam sidang selanjutnya

BACA JUGA: Tamsil Linrung Siap Dipanggil KPK

“Kami tidak menghadirkan ahli,” kata Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi.
 
Sebelumnya diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi
Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.
 
Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan

BACA JUGA: Tak Saling Membutuhkan, Surya Paloh Keluar Dari Golkar

Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.  
 
Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada tahun 2007 laluPengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembaliMeski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi.
 
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang samaSaat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaranSementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler