Aturan Kemenkeu Dibocorkan Ke Sindu Malik

Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementrian Keuangan tengah menelurusi motif pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kawasan Transmigrasi.
    
Berdasarkan informasi sementara, dokumen itu diberikan kepada Sindu Malik, bekas pegawai Kemenkeu yang telah pensiun pada 2009 laluLantas, Sindu memberikan dokumen itu kepada Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dirjen P2KT Kemenakertrans, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: SBY Tetap Dukung Penuh KPK


     
Plt Sekjen Kemenkeu Kiagung Ahmad Badaruddin mengatakan, daerah-daerah yang akan menerima DPPID senilai Rp 500 miliar, memang sudah dibahas di Badan Anggaran DPR
Namun, PMK yang dibocorkan tersebut digunakan untuk menunjukkan seakan-akan calo anggaran memiliki wewenang menentukan pencairan anggaran.
     
"Untuk membuktikan sebagai previlege, sudah membantu," kata Badaruddin di kantornya kemarin

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menonaktifkan enam orang pegawai yang diduga terlibat percaloan anggaran DPPID Kawasan Transmigrasi
PMK 140/PMK.07/2011 yang memuat daerah-daerah yang mendapatkan kucuran DPPID, senilai Rp 500 miliar

BACA JUGA: Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali


     
PMK itu ditandatangani pada 23 Agustus 2011Namun, pada saat masih dalam proses diundangkan di Kemenkum HAM, dokumen itu sudah bocorBadaruddin mengatakan, PMK diterbitkan untuk menjadi dasar bagi Dirjen Perbendaharaan untuk membuat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)"DIPA itu menjadi dokumen pelaksanaan anggaran untuk dicairkan," ujarnya.
     
Dia menambahkan, penonaktifan pegawai dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan"Kita akan cari tahu siapa orang kita yang ngasih tahu ke SinduTentunya kita tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah kanKarena itu Pak Menteri memerintahkan sekretariat jendral memeriksa dulu," kata Badaruddin.
     
DPPID Kawasan Transmigrasi bermula dari usulan anggaran di Kemenakertrans senilai Rp 988 miliar untuk Kawasan Transmigrasi Mandiri di 48 daerahNamun, dana itu tidak disetujui karena keterbatasan anggaranLalu, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, ada pergeseran asumsi makroekonomi yang menyebabkan tambahan penerimaan negara
     
Pergeseran asumsi makro itu dibahas di Panitia Kerja (Panja) AOtomatis, ada ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja atau biasa disebut optimalisasiTambahan belanja tersebut dibahas di Panja B (Belanja Pemerintah Pusat) dan Panja C (Transfer Daerah)
     
Karena anggaran Kemenakertrans tidak bisa masuk ke belanja pusat, dibuatkan alokasi pada Transfer DaerahAda tiga jenis dana DPPID, yakni DPPID Pendidikan (Rp 613 miliar), DPPID Kawasan Transmigrasi (Rp 500 miliar), dan DPPID Infrastruktur Lainnya senilai Rp 5,2 triliunProgram Kawasan Transmigrasi Mandiri, lantas dianggarkan dalam DPPIDKarena nilainya Rp 500 miliar, hanya dialokasikan kepada 19 daerah.(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Ayo, Tulis KOMODO kirim ke 9818


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler