JAKARTA - Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihembuskan politikus PKS Fahri Hamzah terus menuai kecamanPernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Salah satu pihak yang mengkritisi wacana pembubaran KPK itu adalah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny IndrayanaDenny menuturkan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan, selalu menyatakan dukungannya kepada lembaga antikorupsi tersebut
BACA JUGA: Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
Bahkan, lanjut Denny, Presiden berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pihak untuk terus memperkuat KPK"Presiden bilang kita harus menguatkan institusi-institusi antikorupsi
BACA JUGA: JK: Ayo, Tulis KOMODO kirim ke 9818
Bahkan, ada lima kali Presiden itu membela KPK, saat terjadi pelemahan-pelemahan terhadap lembaga tersebut," jelasnya saar ditemui dalam acara peluncuran bukunya dan diskusi "Indonesia Optimis Melawan Mafia" di aula Universitas Paramadina, Jumat (7/10)Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut menuturkan, KPK masih sangat dibutuhkan negara IndonesiaSebab, lanjut dia, Indonesia masih memiliki banyak catatan kasus korupsi yang belum tuntas
"Makanya Indonesia ke depan bukan Indonesia yang tanpa KPK, tapi justru Indonesia yang butuh KPK yang efektif, lebih kuat, jadi sama sekali bukan dibubarkan," imbuhnya
Senada dengan Denny, meski tidak secara eksplisit mengkritisi pernyataan Fahri Hamzah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga tidak menyetujui wacana pembubaran KPKDia menuturkan, pihaknya memahami pernyataan Fahri yang menyoroti KPK yang menyandang status lembaga superbodi
Mahfud mengatakan, dalam sebuah negara lembaga superbodi tidak diperbolehkan dalam suatu negara, jika tidak ada kontrol"Pernyataan Pak Fahri itu sesuatu yang cukup bagus, tapi pengertian lembaga superbodi yang tanpa kontrol itu, bukan lantas jawabannya membubarkan KPKKarena superbodi itu, pertama diberikan oleh DPR, kedua, diberikan dalam keadaan tertentu sampai situasinya normalNah, sekarang ini kan belum normal," urainya.
Sementara itu, hingga kemarin, Fahri Hamzah terus melancarkan kritik-kritik tajam pada KPKKali ini, salah satu yang disorotinya adalah keputusan komite etik KPK yang menyatakan seluruh pimpinan KPK tidak yang bersalah, terkait berbagai tudingan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.(ken/dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Tunggu Pengaduan Korban Mutasi Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi