Aturan Keuangan Tak Sinkron, Daerah Dirugikan

Selasa, 09 Juni 2009 – 15:01 WIB

JAKARTA—Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan, banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ketentuannya tidak sinkron antara satu dengan lainnyaBanyak juga peraturan yang bagus tapi implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang ada

BACA JUGA: Aset Pemerintah Rp 77,32 Triliun Ngambang

Akibatnya, pemerintah daerah maupun pusat mengalami kerugian yang cukup besar.

"Undang-Undang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat tidak sinkron
Itu sebabnya terjadi ketidakpatuhan pada perundang-perundangan yang berlaku

BACA JUGA: Nego Saham PT NNT Jangan Libatkan Auditor Independen

Kalau sudah begini, kan yang rugi pemerintah sendiri,” tutur Anwar di gedung DPR, Senayan, Selasa (9/6).

Beberapa kasus yang terjadi akibat tidak sinkronnya UU Keuangan Negara, UU Pajak, dan PNBP antara lain penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 63 pemerintah daerah seniai Rp1,3 triliun tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Gunakan Auditor Independen

Kasus lainnya adalah kebijakan pemerintah untuk tidak membagikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan migas pada
daerah penghasil sebesar Rp1,9 triliun.

"Pengeluaran sekitar Rp9,9 miliar yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II diduga fiktifIni karena tidak selarasnya antara Undang-Undang satu dengan lainnya,” terang AnwarBerlarut-larutnya penyelesaian hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah dan disimpan di Bank Century sebesar USD 17 juta merupakan contoh kasus lainnyaKini, lanjut Anwar, Bank Century tengah mengalami masalah yang sangat parah sehingga perlu mendapatkan suntikan modal dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

“Penggunaan Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RDP) sebesar Rp55 miliar juga menambah daftar kasus yang ada karena tidak melalui mekanisme APBN,” tandasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dephub Cabut Izin Linus Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler