Aturan Migas Belum Sinkron

Selasa, 18 November 2008 – 21:11 WIB
JAKARTA - Ketua Forum Daerah penghasil Migas, Alex Noerdin menyatakan perlunya sinkronisasi dan koordinasi dalam hal perijinan pertambangan di area hutan ataupun perkebunanGubernur Sumatera Selatan ini beralasan, terlalu banyak peraturan tentang perijinan penambangan di wilayah hutan maupun perkebunan sehingga harus disinkronisasikan pada tingkat lapangan.

Saat menyampaikan paparan berjudul Pengelolaan Usaha Pertambangan Secara Optimal Di Sumatera Selatan Dengan Mensinkronkan Sektor Lain pada rapat Koordinasi Nasional Bidang Energi dan ESDM2008 yang digelar KADIN di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (18/11),  Alex menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak lokasi pertambangan yang tumpang tindih di kawasan hutan

BACA JUGA: 27 Ribu Buruh Indonesia di Korsel



"Sedikitnya ada lima peraturan yang harus dihadapi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kehutanan No P12/Menhut/-II/2004 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan dan Peraturan Menteri Kehutanan No P14/Menhut-II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan," sebutnya.

Disisi lain, sambung Alex pertambangan juga tumpang tindih dengan lahan perkebunan
"Misalnya tumpang tindih dengan lahan kelapa sawit dan perkebunan karet, sehingga menjadi hambatan di lapangan

BACA JUGA: Indonesia-Korsel, Sepakat Lindungi Buruh Migran

Namun semua hambatan ini bisa dicarikan solusinya melalui sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum," tandasnya.

Meski demikian mantan Bupati Musi Banyuasin ini juga mengatakan, sebagai kepala daerah maka sudah seharusnya mempermudah masuknya investasi
"Kami membuka pintu seluas-luasnya dan memberikan kemudahan bagi pengusaha tambang dan energi yang akan menanamkan modalnya di Sumatera Selatan," tandasnya.

Bahkan untuk mempermudah perijinan di sektor pertambangan, Alex menawarkan satu solusi berupa pembentukan koordinasi terpadu Dinas Pertambangan dan Kehutanan dengan koordinasi masing-masing Dinas Propinsi

BACA JUGA: Periksa Proyek Kesekjenan DPR

"Bila diperlukan membuat Surat Keputusan Gubernur untuk pembentukan Tim Terpadu antara Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan," tukasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Tegakkan HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler