Aturan Pemakzulan Perlu Disempurnakan

Sabtu, 21 Mei 2011 – 04:40 WIB

JAKARTA - Aturan main pemakzulan kepada presiden di konstitusi perlu penyempurnaanSebab, sejumlah syarat yang tertuang dalam pasal 7A UUD 1945 masih dianggap abstrak dan ambigu, sehingga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.
 
"Setiap saat, (aturan) ini bisa disalahgunakan dewan

BACA JUGA: Sidang Pembuktian Hasil Verifikasi Ulang 27 Mei

Peluangnya sangat tinggi," kata Benny dalam diskusi bertema pemakzulan di gedung PB NU, Jumat (20/5)
Dia menyebut ketentuan presiden tidak lagi memenuhi syarat dan telah melakukan pelanggaran hukum, tidak jelas ukurannya

BACA JUGA: Wiranto Terinspirasi Briptu Norman



"Begitu juga kapan presiden dikatakan telah melakukan perbuatan tercela? Dan, apa maksudnya perbuatan tercela itu, tidak jelas definisinya," ungkap ketua Departemen Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat itu.

Ketidakjelasan ini menjadi rawan di tengah sistem multipartai
"Apalagi, kalau koalisi yang dibangun tidak mencapai separuh anggota dewan dan  koalisinya itu tidak permanen

BACA JUGA: Pimpinan DPD Diminta Pertemukan Menkeu-Pemda NTB

Tapi, memang kalau dibanding dulu (era Gus Dur, Red) lebih sulit sekarang ini," katanya.

Benny menambahkan desain konstitusi juga menganut sistem presidensialIni membuat presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan untuk alasan di luar aturan konstitusiMisalnya, presiden dianggap tidak mampu memenuhi janjinya atau angka kemiskinan dan TKI yang meninggal semakin banyak"Silakan bila tidak memuaskan, tidak dipilih lagi dalam pemiluItu makna dari presidensial dan fisktem lima tahun," ujar Benny.

Guru besar Unair Surabaya Kacung Maridjan, mengatakan perolehan suara Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 jauh lebih tinggi dari Pemilu 2004Namun, gonjang -ganjing isu "impeachment" yang melanda pemerintahan SBY lebih besar efeknya dalam periode sekarang"Ini tidak terlepas dari dukungan JK di periode pertama SBYDi periode kedua ini, Boediono tidak mengendalikan siapa -siapa di DPR," kata Kacung.
 
Dia menambahkan kandasnya isu "impeachment Boediono" yang mengiringi pengusutan kasus Bank Century oleh pansus angket DPR terjadi setelah pansus merekomendasikannya ke proses hukumFaktanya, kata dia, proses hukum itu tidak berjalan sampai sekarang"Sehingga tidak diketahui ini terlibat atau tidakApalagi di bawa ke MK," tandasnya(pri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus: Tak Ada Uang Tiket Politik di Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler