Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat

Rabu, 01 Desember 2010 – 22:54 WIB

JAKARTA--Salah satu isu yang diangkat dalam RUU Pokok Kepegawaian adalah tentang pengangkatan dalam jabatan strukturalMenurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, selama ini pengangkatan pejabat struktural belum didasarkan pada nilai-nilai objektifitas, akuntabilitas, dan kompetisi yang sehat.Yang mengemuka justru unsur subjektifitas.
Parahnya, kondisi ini diwarnai dengan kepentingan politis sehingga mendorong terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

"Ini yang akan kita godok dalam RUU Pokok Kepegawaian

BACA JUGA: Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain

Kan aneh seorang guru diangkat menjadi kadis pariwisata hanya karena kepala daerahnya punya hutang budi," kata Ramli kepada JPNN di Jakarta, Rabu (1/12).

Tindakan kepala daerah yang notabene merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini membuat sistem organisasi dan jenjang karir pegawai daerah jadi kacau balau
Kondisi ini diakuinya sudah lama terjadi namun sulit diberantas karena kewenangan PPK sangat besar

BACA JUGA: Setgab Dinilai Kacaukan Demokrasi

Untuk mengatasi masalah tersebut, jelas Ramli, pemerintah akan merumuskan kebijakan dalam RUU Pokok Kepegawaian mengenai pengangkatan dalam jabatan


Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat struktural harus melalui beberapa tahapan

BACA JUGA: 70% Pekerja Tamatan SD Berpenghasilan Rendah

Antara lain, dilihat apakah sesuai standar kompetensi jabatan struktural, lantas mengikuti proses penyaringan (assesment center), lantas yang lolos menjalani fit and proper test(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Banyak Tangani Kasus dari KWS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler