KPK Banyak Tangani Kasus dari KWS

Rabu, 01 Desember 2010 – 21:19 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin menyebutkan, sebagian besar kasus yang ditangani KPK sejak 2009 berasal dari laporan warga melalui KPK Whistleblower System (KWS)Hanya saja, dia enggan menyebutkan contoh kasus

BACA JUGA: Bela DIY, Anggota DPD Kritik SBY

“KWS ini baru 2009
Kasus-kasus yang dekat 2009 kebanyakan melalui KWS

BACA JUGA: KPI Dinilai Terlalu Dini Lapor Polisi

Jangan disebutkan kasusnya,” kata Jasin, Rabu (1/12) di Balai Kartini.

Pengunjung KWS sejauh ini tercatat sudah lebih dari 60 ribu orang
Sementara jumlah laporan indikasi korupsi yang masuk mencapai sekitar 2.300 laporan

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Usut Sumber Harta Gayus

Laporan yang masuk tersebut tidak serta-merta ditindaklanjuti ke penyelidikan tetapi akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penyidik.

KWS merupakan metode laporan pengaduan korupsi secara online (kws.kpk.goi.id)Mekanisme ini disediakan bagi orang yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut jika identitasnya terungkapRasa sungkan ini bisa muncul jika orang yang ingin melapor kenal dengan pihak yang dilaporkanMelalui KWS, pelapor tidak akan diidentifikasi.

“Tidak disebutkan nama dan alamatHanya passwordApabila kita ingin komunikasi, hanya dengan passwordJalurnya seperti emailKalau mau melampirkan bukti, tinggal di-scan dan kemudian dimasukkan melalui attachment dalam laporan ituSangat aman,” jelasnya.

KWS juga sangat canggih dan Jasin yakin sistem ini dapat menangkal fitnahSoalnya, ketika ingin melaporkan suatu kasus, pelapor akan menemukan pertanyaan-pertanyaan dalam situs yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga jika seseorang mencoba memfitnah, maka dia akan tersingkir dengan sendirinya oleh sistem.

“Bebas fitnahAda pertanyaan-pertanyaan misalnya, apakah anda melihat sendiri, apakah punya dokumen yang validKalau tidak, apakah teman anda yang mengetahuiKalau jawabannya tidak juga, berarti fitnah,” terangnyaSistem  KWS juga dipandang sebagai jalan keluar dari masalah perlindungan pelapor yang belum diatur dalam undang-undangDalam UU 13 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas Jasin, tidak dicantumkan adanya perlindungan terhadap pelapor.

Padahal di dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang diratifikasi Indonesia, sudah dianjurkan bahwa setiap negara peratifikasi UNCAC harus mengadopsi sistem hukum yang melindungi pelapor yang punya niat baik, bisa dipercaya dan punya keterangan benarKarena itu, dia menilai perlu adanya desakan dari masyarakat kepada pemerintah dan DPR agar mencantumkan perlindungan pelapor di dalam UU"KPK bukan pembuat undang-undang, tetapi pelaksana undang-undang," katanya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandeg, Kasus Bukit Asam Diekspose


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler