Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis

Senin, 27 Desember 2010 – 20:07 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 mendatang.

Menurutnya, keterlibatan tiga kementerian tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program BOS yang mekanisme penyalurannya sudah diubah.

Diungkapkan, sedikitnya ada empat buah produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebutPertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per kabupaten/kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kemdiknas.

“Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas umum Daerah tiap tiga bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, tujuh hari kerja di bulan April, tujuh hari kerja di bulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober,” jelas Mendiknas di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (27/12).

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur tentang Penggunaan dana BOS di sekolah

BACA JUGA: Bagikan Beasiswa S-1

Ketiga, Surat Edaran Bersama (SEB) antara mendagri dan mendiknas yang mengatur tentang pengelolaan Dana  BOS dalam APBD 2011.

“Berdasarkan SEB ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan dana dari kas umum daerah ke sekolah dalam tujuh hari kerja sejak dana ada di Kas Umum Daerah,” tukasnya.

Keempat, Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota
“Keempat produk hukum ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan program BOS 2011 untuk berjalan lebih baik,” imbuhnya.

Dengan kondisi demikian, Mendiknas mengimbau kepada seluruh kepala daerah harus segera melakukan penunjukkan pejabat yang menangani program /kegiatan BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk staf Dinas pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)

BACA JUGA: 2011, Disiapkan Satu Juta Beasiswa

Selain itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan Tim Manajemen BOS kabupaten/kota tahun 2011, dan diminta menyalurkan dana BOS ke nomor rekening sekolah yang telah digunakan sekolah para program BOS tahun anggaran 2010.

“Sekolah tidak perlu membuka nomor rekening baru untuk program BOS 2011
Selain itu, daerah juga harus menetapkan rincian alokasi dana BOS per sekolah swasta dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk sekolah swasta,” tambahnya

BACA JUGA: Penilai Akreditasi Prodi Tak Mumpuni

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penilaian Akreditasi Prodi Tak Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler