Aturan Perdagangan Bebas Dilengkapi

Rabu, 17 Desember 2008 – 19:53 WIB
JAKARTA-Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi pelengkap implementasi Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun akan segera diterbitkanHanya saja, masih terdapat persoalan tentang pajak dan cukai yang belum putus.   "Draft-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP) sebagai implementasi FTZ di BBK saya lihat dua minggu lalu sudah di Menkeu," ujar Mari pada diskusi dengan para pemimpin redaksi Grup Jawa Pos di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta, Rabu (17/12).   Namun, seperti dikatakan Mari, memang masih terdapat persoalan menyangkut cukai dan perpajakan

BACA JUGA: Mantan Dubes Singapura Divonis 3 Tahun

Sayangnya, Mari tidak menyebutkan lebih rinci masalah yang masih menghambat.   Meski demikian mantan peneliti di CSIS itu menegaskan bahwa draft PP pelengkap implementasi FTZ di BBK itu akan segera diselesaikan
"Secepatnya," tandasnya.   Terpisah, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Hari Azhar Aziz menilai masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam melihat FTZ

BACA JUGA: KPK Usut Aset Hilang BP Migas

"Walaupun UU-nya sudah disahkan atas kesepakatan DPR dan pemerintah, namun masih ada perbedaan pandangan dalam implementasinya," ujar Hari kepada JPNN.   Menurut anggota Fraksi Golkar ini, harusnya cukai dalam konteks FTZ sudah tidak ada lagi
Pasalnya, lazimnya daerah FTZ maka pola perdagangan makin bebas dan kontribusi bea masuk maupun cukai sebagai penyumbang penerimaan negara/daerah, semakin kecil.   "Tetapi kecilnya pendapatan bea masuk dan cukai akan terganti oleh majunya perekonomian dari investasi yang masuk

BACA JUGA: Pohon Ki Tenjo Terancam Punah

Bea masuk dan cukai hilang, tapi justru pendapatan dari PPh (Pajak Penghasilan)nya akan semakin tinggi," tandas Hari.   Namun wakil rakyat dari daerah pemilihan Kepri ini juga mengingatkan agar PPh untuk daerah FTZ tidak dibedakan dengan daerah lain terutama untuk mengganti pendapatan yang hilang dari bea masuk dan cukai"PPh yang diperlakukan tetap harus sama dengan daerah lain," pungkasnya.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SB Herankan Fatwa Golput Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler