jpnn.com - ”Dakwaan kesatu primer tidak terbukti, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer
BACA JUGA: KPK Usut Aset Hilang BP Migas
Dakwaan kesatu subsider terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Slamet dan Erizal korupsi, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18,” tegas majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chanyiago di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12)Kendati demikian, dakwaan primer tidak terbukti ternyata tak semua majelis hakim sependapat
BACA JUGA: Pohon Ki Tenjo Terancam Punah
Hakim Made Hendra menyatakan desentil oppinionNamun putusan pengadilan menetapkan kedua terdakwa bersalah dan harus tetap ditahan
BACA JUGA: SB Herankan Fatwa Golput Haram
“Kedua terdakwa di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 jutaBila denda tidak dibayar, diganti penahanan selama 6 bulan kurungan,” cetus MasrurdinSelain itu, kedua terdakwa juga dimita membayar uang pengganti sebesar 280 $ Sin untuk terdakwa I Slamet Hidayat, dan 120 $ Sin untuk terdakwa II Erizal“Uang pengganti itu dikonpensasi dengan uang yang sudah diserahkan kepada KPK,” bebernyaAtas kelebihan pengembalian uang oleh terdakwa Slamet, KPK harus mengembalian sebesar Rp1,750 miliar. (gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Karyawan, Saksi Rela Bayar Fee
Redaktur : Tim Redaksi