Mantan Dubes Singapura Divonis 3 Tahun

Rabu, 17 Desember 2008 – 19:48 WIB
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta (6 bulan) atas kasus dugaan korupsi di KBRI di SingapuraVonis yang sama juga untuk Erizal, bendahara KBRI.

jpnn.com - ”Dakwaan kesatu primer tidak terbukti, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer

BACA JUGA: KPK Usut Aset Hilang BP Migas

Dakwaan kesatu subsider terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Slamet dan Erizal korupsi, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18,” tegas majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chanyiago di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12)

Kendati demikian, dakwaan primer tidak terbukti ternyata tak semua majelis hakim sependapat

BACA JUGA: Pohon Ki Tenjo Terancam Punah

Hakim Made Hendra menyatakan desentil oppinion

Namun putusan pengadilan menetapkan kedua terdakwa bersalah dan harus tetap ditahan

BACA JUGA: SB Herankan Fatwa Golput Haram

“Kedua terdakwa di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 jutaBila denda tidak dibayar, diganti penahanan selama 6 bulan kurungan,” cetus Masrurdin

Selain itu, kedua terdakwa juga dimita membayar uang pengganti sebesar 280 $ Sin untuk terdakwa I Slamet Hidayat, dan 120 $ Sin untuk terdakwa II Erizal“Uang pengganti itu dikonpensasi dengan uang yang sudah diserahkan kepada KPK,” bebernyaAtas kelebihan pengembalian uang oleh terdakwa Slamet, KPK harus mengembalian sebesar Rp1,750 miliar. (gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Karyawan, Saksi Rela Bayar Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler