jpnn.com - BALIKPAPAN- Mekanisme penerapan kantong plastik berbayar untuk barang belanjaan diserahkan pada pemerintah kota. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterbitkan 8 Juni 2016.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, SE KLHK periode kedua ini akan disikapi Pemkot Balikpapan.
BACA JUGA: Duh, Masih Ada Puluhan Titik Banjir
Caranya dengan menerbitkan surat edaran lanjutan untuk memperkuat yang lama. Sejauh ini, kesuksesan pelaksanaan plastik berbayar belum maksimal, yakni masih sekitar 40 persen.
“Kami berharap, pasar tradisional juga mendukung penerapan plastik berbayar ini, tidak hanya ritel,” ujarnya seperti dilansir Balikpapan Pos, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Jumlah PNS di Pemprov Bakal Berkurang
Menurutnya, sampah yang berasal dari plastik membawa bahaya. Tidak peduli dari mana asal plastik itu. Pemerintah akan melakukan sosialisasi lagi ke seluruh pasar tradisional dan ritel modern.
Harga plastik berbayar menurut SE Walikota Balikpapan yang kedua akan dikenakan Rp 1.500 per kantong. Ini bukan soal harga, tetapi bagaimana agar plastik tidak digunakan lagi. (bp/jos/jpnn)
BACA JUGA: Maaf Ya..PDAM Terpaksa Naikkan Tarif Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Kang Aher Minta Dewan tak Asal Ngomong
Redaktur : Tim Redaksi