Aturan Teranyar Rem Pungutan di Sekolah RSBI

Kamis, 02 Juni 2011 – 21:28 WIB

JAKARTA-- Proses perumusan aturan mengenai sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sudah memasuki tahap akhirDraf aturan ini akan segera dibahas oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh dan Wamendiknas Fasli Djalal untuk dikaji dan selanjutnya diterbitkan.

"Mungkin dalam waktu satu sampai dua bulan akan rampung," Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli di Jakarta, Kamis (6/2).

Dikatakan, di aturan RSBI terbaru ini tidak akan ada perubahan secara menyeluruh

BACA JUGA: Mata Pelajaran Pancasila Diajarkan Mulai 2012

Hanya saja, lanjut Mansyur, pemerintah akan lebih memperdalam di beberapa hal
Antara lain,  penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, istilah-istilah, konsep dan sebagainya

BACA JUGA: Gunakan Joki, Peserta SNMPTN Diciduk

Kedua, pertajam imperasinya
"Misalnya, di konstitusi dinyatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa dipungut biaya

BACA JUGA: Panitia Pusat Kumpulkan Informasi Joki

Itu mengikatJadi mulai SD - SMP tidak boleh dipungut biayaMemang biaya makin mahal, tetapi biaya harus dibebankan kepada pemda," paparnya.

Akan tetapi, tegas Mansyur, ketentuan di aturan ternyar ini masih merupakan konsep yang disampaikan Balitbang kepada MendiknasSelain itu, pihaknya juga akan tetap memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi"Intinya, nanti sekoklah RSBI tidak harus menggunakan sertifikat lisensiYang terpenting adalah mengadopsi kurikulumnya," imbuh Mansyur.

Di dalam draft aturan RSBI yang tengah dirumuskan ini juga akan membahas beberapa hal penting lainnyaPertama, mengenai  rekrutmen siswa yang bukan didasarkan pada kemampuan finansial peserta didik, tetapi pada kemampuan akademik"RSBI  harus bisa menunjukkan mutunya dari sisi prestasi akademik yang lebih baik apabila dibandingkan dengan sekolah biasa," katanya.

Kedua, mengenai masalah finansialKonsep finansial dan pungutan biaya terbatas, lanjut Mansyur, sekolah harus membuat anggaran belanja sekolah terlebih dahuluDikatakan, tata kelola keuangan harus  transparan dan terbukaJika melakukan pungutan, harus jelas digunakan untuk apaDana yang dipungut juga harus banyak diperuntukkan pada  proses belajar mengajar.

Intinya, terang Mansyur, sekolah harus ada batas maksimal pungutanKarena tidak mutlak dana itu dari peserta didik, tetapi  bisa dari industriKomite sekolah juga  harus aktif mencari dana"Kalau sudah cari  bantuan sana sini masih kurang, barulah cari ke peserta didikTapi perilaku sekolah RSBI sekarang justru mengutamakan dari peserta didikIni yang harus diatur," jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Nilai UN Bahasa Indonesia Jeblok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler