Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat

Minggu, 16 Januari 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorerPasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Honorer belum juga diselesaikan.

"Pemerintah terlalu lama menggantungkan nasib honorer teranulir

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Dinas Harus Dipangkas

Akibatnya nasib mereka menjadi tidak pasti," tuding Wakil Ketua Ganjar Pranowo kepada JPNN, Minggu (16/1).

RPP yang akan menggantikan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu, lanjut Ganjar, mestinya telah diselesaikan sejak Oktober 2009
Namun hingga pergantian jabatan dari Meneg PAN Taufik Effendi ke Meneg PAN&RB EE Mangindaan, ternyata RPP tersebut tak juga diselesaikan

BACA JUGA: Sering Dilecehkan, SBY Diibaratkan Mikhail Gorbachev



Kelambanan pemerintah ini yang mendorong gejolak protes para honorer
"Untuk penyelesaian honorer kuncinya ada di PP

BACA JUGA: SBY Tak Bisa Dibiarkan

Kami sudah memanggil lima menteri, tapi hasilnya nihilPemerintah tetap lamban," ulas politisi PDIP ini.

Dia berjanji akan menyelesaikan RPP tersebut dalam masa sidang ini"Kalau pemerintah cinta republik ini, secepatnya RPP itu diselesaikanKami minta di masa sidang ini, PP penggantinya sudah ada," tandasnya.

Untuk diketahui, meski RPP tentang pengangkatan honorer teranulir belum ada, pemerintah sudah melakukan verifikasi dan validasiDasarnya menggunakan SE MenpanRB No 5 Tahun 2010Namun, keluarnya SE tersebut justru membuat gelombang protes semakin banyakApalagi dari hasil verifikasi dan validasi hanya sekitar 40 persen honorer tertinggal yang lolos dari target 152.310 orang(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Aset Century di Hongkong Dibekukan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler