Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban

Kamis, 10 Februari 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Legislator Komisi IX DPR RI menyoroti tumpang tindihnya aturan yang menyangkut ketenagakerjaanParahnya, turunan UU seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan lain-lain banyak yang bertentangan

BACA JUGA: Mahfud: Anarki Hadapi dengan Senjata

Akibatnya, pekerja yang dirugikan.

"Sudah rahasia umum aturan UU di republik ini banyak yang tumpang tindih, antara UU satu dengan lainnya sering bertolakbelakang sehingga menimbulkan kerugian," kata Zulminar, politisi Demokrat ini dalam RDP dan RDPU dengan dirut PT Indofarma, karo Kepegawaian Kementerian Kesehatan, dan perwakilan karyawan Indofarma, Kamis (10/2).

Dia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Jamsostek, TKI, karyawan perusahaan BUMN maupun swasta, dll
Ketika terjadi masalah, yang dirugikan karyawan

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Jadi Dealer, Tapi Leader

Karena para pemimpin perusahaannya menggunakan aturan UU
Sebaliknya karyawan juga menuntut haknya dengan dasar hukum UU.

Sementara, Arif Minardi, personil Komisi IX menyoroti terjadinya kasus karyawan Indofarma karena tidak sinkronnya antar UU

BACA JUGA: PPP Belum Tahu GPK Terlibat Rusuh Temanggung

"Kemenkes menggunakan dasar UU Pokok Kepegawaian, sedangkan karyawan Indofarma dasarnya Peraturan Menpan yang merupakan turunan UU Pokok Kepegawaian juga," tuturnya.

Baik Zulminar maupun Arif menyatakan, lintas instansi harus melakukan koordinasi terkait dengan aturan UU yang mengatur hal sama, contoh ketegakerjaanIni agar karyawan tidak menjadi korban lagi.

"Kasihan kan karyawannya, yang kecil masa' harus ditindas terus," ujar Zulminar.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPB Klaim Belum Terima Release Pemberitahuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler