BACA JUGA: Mahfud: Anarki Hadapi dengan Senjata
Akibatnya, pekerja yang dirugikan."Sudah rahasia umum aturan UU di republik ini banyak yang tumpang tindih, antara UU satu dengan lainnya sering bertolakbelakang sehingga menimbulkan kerugian," kata Zulminar, politisi Demokrat ini dalam RDP dan RDPU dengan dirut PT Indofarma, karo Kepegawaian Kementerian Kesehatan, dan perwakilan karyawan Indofarma, Kamis (10/2).
Dia mencontohkan kasus yang berkaitan dengan Jamsostek, TKI, karyawan perusahaan BUMN maupun swasta, dll
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Jadi Dealer, Tapi Leader
Karena para pemimpin perusahaannya menggunakan aturan UUSementara, Arif Minardi, personil Komisi IX menyoroti terjadinya kasus karyawan Indofarma karena tidak sinkronnya antar UU
BACA JUGA: PPP Belum Tahu GPK Terlibat Rusuh Temanggung
"Kemenkes menggunakan dasar UU Pokok Kepegawaian, sedangkan karyawan Indofarma dasarnya Peraturan Menpan yang merupakan turunan UU Pokok Kepegawaian juga," tuturnya.Baik Zulminar maupun Arif menyatakan, lintas instansi harus melakukan koordinasi terkait dengan aturan UU yang mengatur hal sama, contoh ketegakerjaanIni agar karyawan tidak menjadi korban lagi.
"Kasihan kan karyawannya, yang kecil masa' harus ditindas terus," ujar Zulminar.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPB Klaim Belum Terima Release Pemberitahuan
Redaktur : Tim Redaksi