JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulirWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin kembali bicara mengenai hal itu
BACA JUGA: Temuan Pansus Mengancam Posisi Pemerintah
Dia mengatakan, modus serah terima fee itu tanda kwitansi, karena kepala daerah yang menerimanya tidak mau meneken bukti penerimaanJasin mengatakan, marketing fee dari bank yang mengalir tunai kepada kepala daerah itu tidak dilengkapi dengan bukti pemberian atau peneriman dan tanda tangan kwitansi
BACA JUGA: 2012, PLTU Riau Ditargetkan Jalan
“Jadi kecendrungannya marak di semua wilayahDia mengatakan, marketing fee diberikan karena adanya penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke BPD
BACA JUGA: 1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
“Itu ada pola pemberianya kepada pegawai negeri atau kepada penyelenggara negaraPemberian fee terkait dengan penempatan sejumlah dana oleh instansi atau perusahaan pada bank tertentu dan ada uang marketing fee mengalir kepada ke rekeningnya pejabat atau melalui tunai,” bebernya.Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyelidikan terkait dengan pemberian fee BPD ke kepala daerah di enam propinsiMasing-masing, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan menemukan penerimaan fee sebesar Rp 360 miliar.
Lebih lanjut M Jasin menjelaskan, pemberian fee melalui transfer rekening itu dilakukan atas nama rekening pribadi pejabat dari BPD“Jadi ada rekening penampung di suatu intansiKatakanlah pemerintah kota, kabupaten atau provinsi disitu ada rekening penampung atau ada rekening walikota, bupati atau gubernur sendiri,” ujarnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Layangkan Permohonan Cekal Pengemplang Pajak
Redaktur : Soetomo Samsu