BACA JUGA: Fee BPD Tanpa Tanda Terima
"Setidaknya, masyarakat lokal mendapatkan informasi yang berguna, termasuk desentralisasi profit yang selama ini diserap dan digunakan oleh stasiun pusat," ujar Ade dalam diskusi “Sewindu UU Penyiaran”, Rabu (17/2) di Jakarta.
Kata dia, pemerataan akan ekonomi dan sumber daya masyarakat yang digunakan dari dan oleh masyarakat lokal akan lebih bermanfaat
Dalam paparan makalahnya yang berjudul 'Mengapa Sistem Televisi Berjaringan Mesti Ditegakkan', Ade memaparkan sejumlah argumen yang melatarbelakangi penataan sistem tersebut
BACA JUGA: Temuan Pansus Mengancam Posisi Pemerintah
Pertama, jelasnya, ada pengakuan bahwa frekuensi siaran adalah ranah publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang berdaulat atas frekuensi tersebut."Jadi bila kita gunakan Indonesia sebagai contoh, frekuensi siaran di Jawa Barat seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik Jawa Barat yang merupakan pemilik frekuensi tersebut," paparnya
BACA JUGA: 2012, PLTU Riau Ditargetkan Jalan
Namun yang terjadi di Indonesia, katanya, sepertinya menjadi bentuk ’penjajahan’ Jakarta atas daerah-daerah di luar JakartaArgumen kedua, karena setiap masyarakat yang menetap di berbagai daerah berbeda dalam hal konteks budaya, politik dan ekonomiKeseragaman siaran yang datang dari pusat, lanjutnya, akan dianggap sebagai bentuk pengingkaran atas keberagaman tersebut.
Ade menambahkan, di AS, ada Federal Communications Commision (FCC) yang mewajibkan stasiun-stasiun lokal yang menjadi bagian dari jaringan televisi nasional untuk memuat program-program berita lokal, bahkan program-program yang berorientasi pada kepentingan publik lokal seperti pendidikan
Secara politik, kata dia, kewajiban itu dapat dipahami atas dasar argumen agar demokrasi tetap terjaga di setiap daerahUntuk itu, publik harus memperoleh informasi memadai tentang lingkungannya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, masyarakat di sebuah daerah tentu membutuhkan informasi tentang kondisi politik di daerah itu, sementara informasi mengenai kondisi politik di daerah lain akan dipandang sebagai ‘pelengkap’ semata"Masyarakat Jawa Barat akan membutuhkan informasi mengenai perilaku gubernur Jawa Barat, atau anggota DPRD Jawa Barat, sementara informasi mengenai perilaku Gubernur DKI Jakarta lebih bersifat pelengkap," ulasnya.(Lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,8 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp 44 Triliun
Redaktur : Antoni