jpnn.com - jpnn.com - Ratu Atut Chosiyah lagi-lagi duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten itu melakukan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) sehingga negara merugi Rp 79,7 miliar.
JPU KPK Afni Carolina mengatakan, Atut ikut merekayasa tender proyek (alkes) RS Rujukan Pemprov Banten tahun 2012. Tujuannya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu
BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Bos PT Duta Graha Indah ke Bui
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Atut didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana. Atut memperkaya diri sebesar Rp 3,85 miliar, sedangkan Wawan meraih untung Rp 50,8 miliar.
BACA JUGA: Sempat Hilang Misterius, Bayi Firda Ditemukan Tewas
Selain itu, Atut juga memperkaya orang kepercayaan Wawan yang bernama Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar. Ada pula nama lain yang ikut kecipratan duit dari proyek alkes, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budy Suhardja sebesar Rp 590 juta dan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 345 juta.
Rano Karno yang menggantikan Atut di posisi Gubernur Banten juga ikut kecipratan. Besarnya Rp 300 juta.
BACA JUGA: Pemprov Terus Berkelit Soal Operasional PT Mayora
"Terdakwa sejak diangkat menjadi Plt Gubernur maupun Gubernur definitif provinsi Banten dalam memilih dan mengangkat beberapa pejabat di Pemprov Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa," kata Jaksa Budi Nugraha.
Atut pada pertengahan 2006 bertemu dengan Djaja Buddy di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran dan pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada di Dinkes Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," paparnya.
Saat pembahasan anggaran TAPD dengan DPRD, Wawan atas sepengetahuan dan persetujuan Atut meminta penambahan anggaran Belanja Langsung Dinkes Pemprov Banten 2012 dari semula Rp 51 miliar menjadi Rp 100,6 miliar. Caranya dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota untuk kegiatan belanja modal alkes RS Rujukan Provinsi Banten.
Atas perbuatan itu, Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Sebelumnya Atut juga sudah menjadi pesakitan. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Rano-Embay Punya Bukti Kuat untuk Menang di MK
Redaktur : Tim Redaksi