Atut Gunakan Setoran Anak Buah untuk Biayai Istigasah

Rabu, 08 Maret 2017 – 17:05 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.

Menurut JPU KPK Rony Yusuf, Atut mengangkat dan memberhentikan kadis di lingkungan Pemprov Banten dengan meminta komitmen loyalitas.

BACA JUGA: Kubu Atut Yakin Rano Karno Bakal jadi Tersangka

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Rony membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3).

Rony mengatakan, pengangkatan para pejabat disertai dengan syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan Atut. "Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya," ungkap Rony.

BACA JUGA: Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 300 Juta

Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk kepentingan kegiatan istigasah Atut. "Untuk kegiatan istigasah guna kepentingan terdakwa," tegas Rony.

Menurut Rony, untuk mendapatkan uang tersebut, Atut saat menjabat pelaksana tugas maupun gubernur definitif Banten, mengangkat beberapa pejabat.
Yakni, Djadja Buddy Suhardja sebagai kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang dilantik sekitar Februari 2006.

BACA JUGA: Delegasi Afghanistan Belajar Berantas Korupsi dari KPK

Hudaya Latuconsina, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dilantik sekitar Februari 2008. Selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan Banten sekitar Januari 2012.

Ing Suwargi sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten dilantik sekitar Januari 2011. Sutadi sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten dilantik sekitar Agustus 2008.

Pihak-pihak tersebut dipaksa memberi uang oleh terdakwa Atut, yakni Djadja Buddy Suhardja sejumlah Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta sehingga seluruhnya mencapai Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Atut pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler