jpnn.com - jpnn.com - Nama Gubernur Banten Rano Karno masuk di dakwaan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah turut menerima aliran uang korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 300 juta.
Atut melalui kuasa hukumnya TB Sukatma, menyebut Rano menerima uang lebih dari Rp 300 juta.
BACA JUGA: Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat
"Memang jelas dalam dakwaan disebutkan dan dalam berkas itu lebih dari Rp 300 juta," kata Sukatma usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Sukatma mengatakan, uang Rp 300 juta ke kantong Rano hanya terkait kasus pengadaan alkes. Menurut Sukatma, bukti-bukti soal aliran dana ke Rano Karno akan dibuka dalam persidangan Atut nanti. Termasuk, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Ratu Atut Paksa Pejabat Banten Setor Duit
"Ada Rp 1 miliar, ada Rp 1,5 miliar. Saya kira lebih dari Rp 4 miliar lah totalnya," papar Sukatma.
Sebelumnya, JPU mendakwa Atut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan alkes RS Rujukan Banten TA 2012, dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Di antaranya untuk diri sendiri Rp 3,8 miliar, untuk Wawan Rp 50 miliar, dan Rano Karno sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA: Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes
Selain itu, Atut didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 500 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk keperluan pribadinya yaitu istigasah.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Vonis Belum Bikin Koruptor Kapok
Redaktur : Tim Redaksi