jpnn.com - jpnn.com - Jaksa KPK menyebut nama Gubernur Banten Rano Karno dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Dalam dakwaan tersebut, Rano Karno disebut menerima aliran dana sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA: Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 300 Juta
Ketika diminta tanggapannya terkait keterlibatan Rano Karno dalam kasusnya tersebut, Atut enggan memebri komentar.
"Kita ikuti saja. Jaksa KPK tadi membacakan surat dakwaannya, tapi lebih jelasnya silakan dengan kuasa hukum saya ya," kata Atut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).
BACA JUGA: Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan di dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa ada aliran-aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak tertentu. "Di antaranya Rano Karno. Ini clear sekali," kata Sukatma mendampingi Atut.
Sukatma mengatakan, hal ini juga merupakan salah satu jawaban atas pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya bahwa nanti setelah pilkada ada calon gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saya kira ini sudah sebagai jawaban ya," kata Sukatma.
BACA JUGA: Ya Ampun, Ratu Atut Paksa Pejabat Banten Setor Duit
Dia mengatakan, Rano diduga menerima lebih dari Rp 300 juta. Menurut dia, Rp 300 juta itu khusus untuk kasus alkes saja.
"Kalau tindak pidana pencucian uang ya jelas ada juga lebih Rp 7 miliar aliran dana ke yang bersangkutan. Saya kira seperti itu, karena perkara alkes itu terpisah dengan TPPU yang terdakwanya adalah TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," katanya.
Dia menegaskan, nantinya semua itu akan terungkap di persidangan. "Dalam persidangan alkes ini nanti terungkap total seluruhnya selain Rp 300 juta tadi," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes
Redaktur & Reporter : Boy