Audit Forensik Bisa Jadi Bukti Penyidik

Kasus Bailout Bank Century

Senin, 13 Desember 2010 – 07:16 WIB

JAKARTA - Rekomendasi tim pengawas kasus Bank Century soal audit forensik khusus bagi bank yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu, ditanggapi positif Menkum dan HAM Patrialis AkbarSebagai pengawas dalam tim terpadu audit forensik tersebut, Patrialis mengungkapkan hasil audit tersebut bisa dijadikan bukti dalam proses penyidikan.

"Audit forensik Bank Century dilakukan dengan independen

BACA JUGA: Akibat Teroris, Para Perempuan Paling Menderita

Nanti hasilnya bisa digunakan oleh penyidik," ujar Patrialis ketika ditemui dalam acara Kampanye HAM di Istora Senayan, kemarin (12/12)
Patrialis menuturkan, hasil audit tersebut, setidaknya, bisa digunakan untuk memperjelas pengusutan kasus dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu.

Mantan Ketua Pansel KPK itu pun mengharapkan masyarakat menaruh kepercayaan besar terhadap kinerja tim terpadu audit forensik Bank Century

BACA JUGA: Hubungan Mahfud-Refly Memanas

"Itu (audit forensik) kan bagian dari rekomendasi DPR, tentu kita harus percaya audit itu
Kalau kita tidak percaya audit forensik yang independen itu, mau percaya siapa lagi?" tegas Patrialis.

Pemerintah, kata dia, telah sepakat bahwa semua institusi yang terlibat dalam penanganan kasus Bank Century, menyerahkan pelaksanaan audit forensic internasional kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

BACA JUGA: Abu Tholut Siapkan Skenario Culik Pejabat

Dalam melaksanakan tugasnya, LPS telah menunjuk suatu lembaga independen untuk melakukan audit forensik"Itu sudah bagian dari tugas mereka (LPS)Dan kita sudah sepakat," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, usai rapat kerja tim pengawas rekomendasi Century pada Rabu (8/12) lalu, Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa pemerintah akan melibatkan auditor internasional untuk melakukan audit forensik bagi Bank CenturyAudit ini akan dilakukan dan sudah diputuskan oleh tim pengawas dan tim terpaduTim terpadu itu sendiri berada di bawah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan anggotanya yakni Jaksa Agung dan Kapolri, termasuk Kementerian Keuangan sendiri.

Diperkirakan biaya yang akan dihabiskan untuk audit forensik ini mencapai US$10 juta atau senilai Rp 9 miliarBiaya audit forensik ini akan dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Audit forensik tersebut dilakukan untuk menelusuri aset sejak bank ini masih bernama Bank CIC pada tahun 2001 hingga tahun 2008 ketika sudah berganti nama menjadi Bank Century lalu kini menjadi Bank MutiaraBahkan, hasil audit tersebut bisa digunakan untuk menelusuri aset bank yang selama ini lolos dari pencatatan(ken/iro)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Tolak Mobilisasi Rakyat Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler