jpnn.com, JAKARTA - Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahmud Toha Siregar mengaku pernah menerima uang dari Ketua Panitia Lelang Pengadaan e-KTP Kementerian Dalam Negeri, Dradjat Wisnu Setyawan.
Uang tersebut diterima setelah menyelesaikan audit evaluasi pelaksanaan lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pada Desember 2010.
BACA JUGA: PNRI Raih Keuntungan Rp 107 Miliar dari Proyek e-KTP
"Terakhir saat lelang saya pernah diberikan uang transport," kata Toha saat menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5).
Toha mengaku dia menerima uang transport sebesar Rp 3 juta dari Dradjat Wisnu.
BACA JUGA: Korupsi di Birokrasi Lebih Sulit Disentuh
Menurut dia, uang itu juga telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Toha juga mengklaim pemberian uang dari Dradjat Wisnu itu tidak ada kaitannya dengan hasil audit BPKP.
BACA JUGA: DPR Tantang KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam
"Saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan hasil BPKP. Kami independen," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Dradjat Wisnu mengaku pernah memberikan uang kepada Auditor BPKP Mahmud Toha.
Uang itu diberikan berkaitan dengan kedatangan BPKP untuk me-review hasil lelang proyek e-KTP. (Put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK Lagi, Miryam Diminta Kooperatif
Redaktur & Reporter : Natalia