Aulia Pohan Bukan yang Terakhir

Kamis, 27 November 2008 – 20:26 WIB
JAKARTA - Kendati empat tersangka baru juga sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tajudin, dan Bun Bunan Hutapea, namun KPK memastikan penyidikan kasus itu belum berakhir hanya kepada keempat orang tersebut.

Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta  dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.

”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang adaDan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.

Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

BACA JUGA: ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL

”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesai
Tapi berdasarkan fakta-fakta yang ada pada penyidik, kami akan tetap melakukan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” cetus jebolan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.

  Aulia Pohan dan Maman Soemantri ditahan di rutan Kelapa Dua Brimob, sedangkan  Bun Bunaan Hutapea dan Aslim Tajudin di Bareskrim, Polri.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri

BACA JUGA: Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Ogah Ngutang ke Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler