Dalam kasus aliran dana Rp100 miliar ke YPPI itu, sebelumnya KPK sudah memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dengan 5 tahun kurungan, serta dua mantan pejabat BI Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, masing-masing 4 tahun penjara.
”Dari awal pada waktu kami menetapkan tersangka, KPK terus melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang adaDan sekarang pun akan terus melakukan pendalaman terhadap mungkin dan tidak mungkin,” tegas ketua KPK Antasari Azhar dalam preskon usai menahan Besan SBY.
Antasari mengutarakan, KPK tidak akan menyisihkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
BACA JUGA: ICW Tuding Pengadilan Legalkan IL
”Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tidak berarti setelah empat tersangka baru ini ditahan, perkara itu selesaiAulia Pohan dan Maman Soemantri ditahan di rutan Kelapa Dua Brimob, sedangkan Bun Bunaan Hutapea dan Aslim Tajudin di Bareskrim, Polri.(gus/jpnn)
BACA JUGA: Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri
BACA JUGA: Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly Ogah Ngutang ke Negara
Redaktur : Tim Redaksi