Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim

Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa 58 hakim pembebas pelaku illegal logging di Indonesia.

Emerson Yunto, dari koordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan mengatakan, sebelumnya, ICW dan ELSDA telah menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging.

Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.

“Dan KY akan meresponsDan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut

BACA JUGA: Jimly Ogah Ngutang ke Negara

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro
Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil

BACA JUGA: Jimly Rela Tak Gajian

Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.

ICW dan ELSAM berbesar harapan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, mengingat pembalakan liar atau yang lebih dikenal dengan illegal logging merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan telah menjadi masalah klasik yang dihadapi bangsa Indonesia
“Meskipun pemerintah telah menyatakan perang terhadap illegal logging, tapi faktanya hutan Indonesia dari tahun ke tahun makin berkurang,” kata Emerson.

Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), luas hutan di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun dari 2000- 2005 berkurang 9,4 juta hektar

BACA JUGA: SB Serukan Pemerintah Jujur

Berkurangnya luas hutan Indonesia tersebut dipengaruhi berbagai faktor, termasuk juga alih fungsi hutan yang diwarnai praktek korupsi dan juga adanya illegal loggingSayangnya upaya pemberantasan illegal logging di Indonesia kenyataannya tidak didukung oleh proses penegakan hukum(law enforcement) yang maksimal.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kehormatan Veteran Segera Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler