Emerson Yuntho dari ICW mengungkapkan, dari jumlah yang cuma 40 orang tersebut, 33 diantaranya mendapatkan vonis bebas
BACA JUGA: Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Para pelaku utama ini seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, penegak hukum, pejabat Dinas Kehutanan, kontraktor, serta Warga Negara Asing.“Selebihnya 165 orang atau 80,48 % adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani,” katanya
Selebihnya , 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara
BACA JUGA: Jimly Ogah Ngutang ke Negara
BACA JUGA: Jimly Rela Tak Gajian
“Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara,” tukasnya.Kata Emerson, ICW menilai, banyaknya perkara illegal logging yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan upaya pemberantasan praktek illegal logging oleh pemerintah tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif.
“Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek illegal logging, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku illegal logging,” katanya.
Tanpa adanya kesamaan pandangan dan semangat memerangi praktek illegal logging diantara aparat penegak hukum maka sebanyak apapun perkara yang diungkap pada akhirnya akan kandas di pengadilan.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SB Serukan Pemerintah Jujur
Redaktur : Tim Redaksi