Pengadilan Baru Hukum Pembalak Kelas Teri

Kamis, 27 November 2008 – 19:43 WIB
JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir, dari 205 orang pelaku illegal logging yang telah diadili hanya 40 orang atau 19,51% yang tergolong pelaku utamaSelebihnya, kelas teri.

Emerson Yuntho dari ICW mengungkapkan, dari jumlah yang cuma 40 orang tersebut, 33 diantaranya mendapatkan vonis bebas

BACA JUGA: Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim

Para pelaku utama ini seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, penegak hukum, pejabat Dinas Kehutanan, kontraktor, serta Warga Negara Asing.

“Selebihnya 165 orang atau 80,48 % adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani,” katanya
Dari semua yang diproses sedikitnya terdapat 137 orang atau 66,8% yang telah dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Selebihnya , 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara

BACA JUGA: Jimly Ogah Ngutang ke Negara

BACA JUGA: Jimly Rela Tak Gajian

“Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara,” tukasnya.

Kata Emerson, ICW menilai, banyaknya perkara illegal logging yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan upaya pemberantasan praktek illegal logging oleh pemerintah tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif.

“Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek illegal logging, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku illegal logging,” katanya.

Tanpa adanya kesamaan pandangan dan semangat memerangi praktek illegal logging diantara aparat penegak hukum maka sebanyak apapun perkara yang diungkap pada akhirnya akan kandas di pengadilan.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SB Serukan Pemerintah Jujur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler