Australia Minta Stop Berita Bali Nine

Selasa, 16 Februari 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA- Kedutaan Besar Australia di Jakarta meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memblow-up pemberitaan hukuman mati bagi tiga warga negaranya yang tergabung dalam sindikat narkoba, Bali NinePermintaan itu didasarkan pada sensitivitas warganya terhadap hukuman mati yang sudah tidak ada lagi dalam undang-undang negara imperium Inggris tersebut

BACA JUGA: Polair Pergoki Kapal BBM Kencing Ilegal

Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu.

"Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi
Apalagi, menjelang pemily di sana, hukuman mati akan semakin sensitif dan beroptensi memperkeruh politik di sana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (16/2).

Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia

BACA JUGA: Ketua BPK Ngaku Hartanya dari Ortu

"Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan enam anggota Bali Nine dihukum mati dan dua lainnya diganjar hukuman seumur hidup setelah kelompok tersebut terbuksi secara sah penyelundupan Heroin seberat 8,2 kilogram.

Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman
Kelompok ini juga dikenal dengan sebutan kelompok Melasti.

Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati

BACA JUGA: Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu

Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidupMereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman

Sementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman merekaMasyarakat Australia menilai  hukuman mati tidak manusiawi

Jelang pemilu ini, semua isu bisa bermuatan politis, termasuk isu hukuman mati yang dialami WN Australia di IndonesiaSebab, Pemerintah Australia dinilai tidak bisa melindungi warganya dari hukuman mati di negara lain, termasuk Indoensia.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja ACFTA Alami Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler