BACA JUGA: Polair Pergoki Kapal BBM Kencing Ilegal
Apalagi, dalam beberapa waktu ke depan, negeri tersebut sedang disibukkan urusan pemilu."Di Australia hukuman mati sudah tidak ada lagi
Dijelaskan permintaan itu dilayangkan ke Jaksa Agung, setelah kejaksaan merilis rekapitulasi tahanan mati dan seumur hidup beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Didik, memastikan permintaan keduataan Australia itu bukan bentuk intervensi terhadap hukum Indonesia
BACA JUGA: Ketua BPK Ngaku Hartanya dari Ortu
"Mereka juga menghormati hukum di Indonesia," tambahnya.Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan enam anggota Bali Nine dihukum mati dan dua lainnya diganjar hukuman seumur hidup setelah kelompok tersebut terbuksi secara sah penyelundupan Heroin seberat 8,2 kilogram.
Mereka yang divonis mati itu adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman
Dalam proses hukum selanjutnya, tiga terpidana itu batal dihukum mati
BACA JUGA: Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu
Mengingat hukuman mereka dikurangi menjadi seumur hidupMereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James NormanSementara tiga terpidana lainnya, tengah mengajukan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA terkait hukuman merekaMasyarakat Australia menilai hukuman mati tidak manusiawi
Jelang pemilu ini, semua isu bisa bermuatan politis, termasuk isu hukuman mati yang dialami WN Australia di IndonesiaSebab, Pemerintah Australia dinilai tidak bisa melindungi warganya dari hukuman mati di negara lain, termasuk Indoensia.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja ACFTA Alami Deadlock
Redaktur : Tim Redaksi