JAKARTA—Pemerintah Australia melalui Minister for Home Affairs, menghentikan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk biji plastik atau Linear low-density polyethylene (LLDPE) pada ua perusahaan asal Indonesia.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Petrokimia Nusantara Interindo yang akan dihentikan BMAD-nya pada 19 Juli 2010 dan PT Chandra Asri beserta perusahaan lainnya pada 27 Juli 2010“Ini adalah kabar menggembirakan, karena berarti kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor produk Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) di Australia akan terbuka kembali bagi perusahaan/eksportir Indonesia,“ terang Menteri Perdagangan RI, Marie Elka Pangestu di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (14/4).
Pada bulan Juli 2000, lanjut Mendag, Minister for Justice and Customs memutuskan mengenakan BMAD untuk masa lima tahun kepada PT
BACA JUGA: Efisiensi, PLN Raih Laba Rp10,35 Triliun
Chandra Asri sebesar 69 persen dan PT PENI atau sekarang bernama PT Titan Nusantara dikenakan BMAD dalam bentuk penyesuaian sebesar 61 persen“Sehingga Customs merubah keputusannya menjadi pengenaan BMAD sebesar 5 persen terhadap PT
BACA JUGA: Menkeu Segera Mereformasi Pengadilan Pajak
PENI, sedangkan PTLebih jauh Mendag menerangkan, sebelum pengenaan BMAD untuk masa lima tahun ke dua berakhir, Customs kembali melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping pada tanggal 3 Desember 2007 dalam Statement of Essential Facts No
BACA JUGA: Produk Toyota Bermasalah Lagi
134, Review of Anti Dumping Measures terhadap produk LLDPE asal Indonesia, Korea dan Thailand tanggal 25 Maret 2008.Pada penyelidikan ini, Minister for Home Affairs Australia mengeluarkan public notice yang menyatakan bahwa perusahaan Indonesia tidak bersedia melengkapi data dan tidak kooperatif“Menghadapi hal tersebut, Indonesia melakukan langkah-langkah pembelaan antara lain melakukan koordinasi dengan perusahaan tertuduh dan perwakilan Indonesia di negara penuduh dengan menyampaikan submisi atau sanggahan,” ungkap Mendag.
Dengan situasi demikian, Mendag mengatakan Otoritas Anti Dumping Australia kembali melakukan penyelidikan lanjutan (Continuation Inquiry) pada 6 Oktober 2009Untuk merespon hal ini, kata dia, pada 19 Pebruari 2010, pemerintah Indonesia kembali mengirimkan submisi, menyampaikan bahwa industri dalam negeri Australia seharusnya sudah dapat berkompetisi dan pemerintah Australia tidak lagi mengenakan BMAD terhadap produk LLDPE asal Indonesia mengingat data penjualan perusahaan pemohon atau petisioner sudah mengalami kenaikan dari tahun 2008-2009(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PLN Segera Dialog dengan Gubernur Sumut
Redaktur : Soetomo Samsu