Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui

Selasa, 11 November 2008 – 08:27 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi yang sedang berebut jabatan gubernurJika tidak teguh memegang tanggung jawab, jangan kaget jika mengalami nasib seperti mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.  Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan orang nomor satu di Jabar itu Senin (10/11)

BACA JUGA: Keretakan Kabinet Ancam Wibawa SBY

KPK menjerat Danny karena diduga terlibat korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang merugikan negara Rp 56 miliar


Untuk sementara, Danny memang diperiksa sebagai tersangka

BACA JUGA: MUI Masih Takut Komunis

Dia menjalani penyidikan selama delapan jam, sejak pukul 10.00
Pemeriksaan atas diri pria yang memelihara kumis itu baru berakhir sekitar pukul 18.38

BACA JUGA: Agung Ingatkan MK

Namun, saat keluar, petugas KPK langsung menggiringnya ke mobil tahananMulai tadi malam, Danny akan menginap di Rutan Bareskrim Mabes Polri"Saya memang diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus pengadaan damkar itu, Danny dijerat dengan pasal 2 (1) (memperkaya diri dan orang lain) dan UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMereka yang melanggar pasal itu terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Sebelumnya, Danny memang kerap datang menjalani pemeriksaan, namun sebatas sebagai saksi kasus pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Jabar tahun anggaran 2003/2004 ituSejauh ini, komisi telah menetapkan tiga orang tersangkaMereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ijudin Budhyana, dan rekanan pengadaan Yusuf Setiawan

Penahanan itu juga merupakan tindak lanjut penanganan laporan Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) dan Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota BandungBIGS menemukan indikasi markup Rp 40 miliar pengadaan kendaraan beratMelalui APBD 2003 dan 2004, dana Rp 100,59 miliar dialokasikan untuk pengadaan kendaraan berat.

Anggaran tersebut digunakan untuk membeli stoom wolls, beckhoe, dump truck, serta mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaranKendaraan berat itu kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jabar

Berdasar penelusuran BIGS, ternyata harga keseluruhan kendaraan berat itu di bawah Rp 100,59 miliarSetelah dihitung dengan PPN 10 persen, harganya sekitar Rp 60,22 miliarBerarti ada dana Rp 40,37 miliar yang tidak tercatat.

Sebelum menahan Danny, pukul 16.40, komisi juga turut menjebloskan Yusuf Setiawan ke dalam selYusuf ditahan setelah diperiksa sejak pagiMulai kemarin, dia juga harus menginap di dalam pengapnya sel Polres Jakarta Pusat.

Persoalan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu muncul dari radiogram yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung MawardiRadiogram itu kemudian menjadi rujukan para kepala daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menunjuk PT Istaka Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud

Radiogram itu pula yang menyeret beberapa kepala daerah dalam kubangan dugaan korupsiSebelumnya, komisi juga menjerat Wali Kota Medan Abdillah dengan tuduhan yang sama

Soal penahanan itu, pengacara Danny, Abidin, mengungkapkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sesuai dengan disposisi yang dikeluarkan gubernur sebelum era Danny, Nuriana"Pengadaan itu berdasar disposisi dari gubernur sebelumnyaBukan berdasar radiogram," ungkapnyaAbidin juga menerima langkah komisi tersebutPihaknya menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut mencapai Rp 56 miliar"Proses pengadaan itu mencapai Rp 101 miliar," jelasnya di Kantor KPK kemarin.

Dari nilai kerugian negara itu, tambah Johan, KPK sudah mendapatkan pengembalian dari para tersangka senilai Rp 12,5 miliarJohan juga mengungkapkan, penahanan itu dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan-keterangan dari para tersangka"Ada keterangan yang perlu kami gali untuk mengembangkan kasus ini," ungkapnya(git/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Telantarkan Pengungsi Atambua?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler