Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana

Kaji Keterlibatan Yusril

Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB
Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragamSelain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi itu

BACA JUGA: Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi fee akses sisminbakum (sistem administrasi badan hukum), KPK menetapkan status tersangka kepada Romli Atmasasmita.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM yang juga pakar hukum pidana itu harus mendekam di balik jeruji Rutan Salemba Cabang Kejagung karena kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu


Romli ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00

BACA JUGA: Keretakan Kabinet Ancam Wibawa SBY

"Saya mau ditahan, tapi tidak tahu alasannya apa," kata Romli saat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, menuju ke mobil tahanan
Dia lantas menuding penahanan dirinya merupakan sebuah skenario

BACA JUGA: MUI Masih Takut Komunis

Alasannya, surat penahanan telah diterbitkan oleh wakil jaksa agung pada 8 Oktober 2008"Ini sudah diskenariokan," kata Romli yang menolak menandatangani berita acara penahanan.

Namun, tudingan adanya skenario tersebut dibantah KejagungKetua tim penyidik Faried Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap Romli merupakan hasil pertimbangan penyidikTujuannya memperlancar pemeriksaan"Tidak ada skenario-skenarioIni murni penegakan hukum," tegasnya

Romli, lanjutnya, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti suratFaried mengakui, Romli yang merupakan guru besar Universitas Padjadjaran tidak mau menandatangani berita acara penahanan dan menggantinya dengan menandatangani berita acara penolakan

Denny Kailimang, pengacara Romli, mengatakan, kliennya dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidikNamun, pertanyaan belum masuk ke soal pribadi Romli sebagai Dirjen AHU pada 1999 hingga 2002Pemeriksaan terhadap Romli masih berkutat pada surat-surat tentang kebijakan sisminbakum"Surat-surat itu yang menandatangani adalah menteri kehakiman dan HAM," kata DennySaat itu, jabatan menteri diduduki oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dia lantas mengungkapkan, saat pemeriksaan, diperlihatkan tiga suratPertama, SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHUKedua, SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama DinamikaSurat ketiga adalah perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee aksesJenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.

Denny dan Juniver Girsang, pengacara yang lain, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Romli"Jaminannya kami berdua atas nama pribadi, keluarga, dan rektor Unpad," kata Denny.

Mengetahui namanya mulai disebut-sebut, Yusril mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejagung jika diperlukanNamun, dia menolak jika disebut kebijakan sisminbakum salah"Buktikan sajaTapi, kegiatan itu tidak menggunakan APBN," ujarnya ketika dihubungi wartawan dari gedung KejagungTerkait dengan penunjukan langsung PT SRD, Yusril mengatakan itu berkaitan dengan syarat dan kualifikasi perusahaan.

Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2000Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai dengan saat iniSeluruh hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi(fal/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Ingatkan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler