Kisah Ayah Bejat Ketagihan Garap Anak Kandung

Kamis, 10 Mei 2018 – 14:46 WIB
AE ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - AE benar-benar ayah yang sangat jahat. Dia tega mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), sejak Desember 2017 lalu.

Perbuatan warga Jorong, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu membuat Bunga hamil enam bulan.

BACA JUGA: Modus Bisa Usir Jin, Pria Ini Cabuli Tiga Remaja

AE melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya. Di rumah itu AE tinggal bersama tiga anaknya.

Sementara itu, istri AE sedang mengadu nasib sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan.

BACA JUGA: Modus Kakek Jahat Bawa Bocah Lugu ke Semak-Semak

AE mulai melakukan perbuatan tidak terpujinya dengan cara merayu Bunga.

Dia mengirim SMS kepada Bunga untuk datang. Bunga sendiri bekerja di warung makan.

BACA JUGA: Driver Taksi Online Rampok dan Gerayangi Mahasiswi

“Saat itu, dia saya iming-imingi handphone," ucap AE, Rabu (9/5).

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut Nelly Ariani mengatakan, kejadian itu nyaris tidak diketahui siapa pun jika Bunga tak hamil.

Dia menjelaskan, AE yang melihat perut Bunga membesar berusaha menutupi ulahnya dengan melaporkan sang anak ke salah satu mantan guru SD korban.

Dia berpura-pura mencari pacar anaknya yang dituduhnya telah menghamili Bunga.

Guru yang merasa curiga kemudian melaporkan kasus itu ke P3A. 

“Saya curiga, kok, pacar korban tidak diketahui,” ucap Nelly.

Dia kemudian mencoba menghubungi  ibu Bunga. Sang ibu ternyata mengetahui pelaku yang membuat Bunga hamil.

Bunga rupanya bercerita kepada kakak perempuannya di Taiwan.

Kakak Bunga lantas menceritakan kisah pilu adiknya kepada sang ibu.

“Dari sini kemudian saya laporkan kepada kepolisian,” kata Nelly.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Romdani mengatakan, AE dijerat UU berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan, saat ini Bunga berada di rumah perlindungan untuk mendapat perawatan kesehatan hingga melahirkan. (ard/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pria Bejat Pencabul Bocah Yatim Piatu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler