jpnn.com, ROHUL - Seorang kakek berinisial PM berusia 60 tahun tewas dianiaya selingkuhannya serta teman-teman pelaku di Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hal itu dilakukan pelaku seusai dia dan korban berhubungan badan.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pembunuh Kakek PM.
“Tiga pelaku pembunuhan terhadap korban PM sudah kami tangkap. Dua wanita berinisial PAP dan YY, kemudian seorang pria berinisial BP,” kata Raja saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rohul, Senin (27/2).
BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Raja menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan anak dan istri PM di Polsek Kepenuhan.
PM dilaporkan belum pulang ke rumah sejak Minggu (19/2).
BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes
Setelah laporan itu, PM ditemukan tak bernyawa oleh warga di kebun sawit yang berada di Kecamatan Kepenuhan.
“Karena saat ditemukan kondisinya tidak wajar, kami lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga pelaku, hingga akhirnya mereka ditangkap pada 23 Februari 2023.
“Berdasarkan pengakuan pelaku PAP, dia bersama korban sempat melakukan hubungan badan di kebun sawit tersebut,” jelas Raja.
Saat berhubungan badan Kakek PM tiba-tiba lemas dan kejang-kejang karena kelelahan.
PAP yang melihat hal itu langsung mendorong PM sampai terjatuh ke tanah, yang mengakibatkan lehernya cedera serius hingga meninggal dunia.
“Seusai kejadian PAP menghubungi kakaknyaYY. Kemudian YY memanggil rekannya BP lalu mengambil handphone dan sepeda motor korban,” tuturnya.
Raja menambahkan pertemuan antara PAP dan korban berawal janji akan memberikan uang pinjaman kepada PAP.
“Motif pelaku karena sakit hati. Korban menjanjikan uang ternyata terjadi hal tersebut. Pelaku sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya pada saat korban dalam keadaan lemah. Pelaku juga mengambil barang milik korban untuk menghilangkan jejak,” pungkasnya.
Tiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 365 KUHPidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Peras Orang Tua Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito