Awang Pertanyakan Status Tersangkanya

Sabtu, 10 Juli 2010 – 09:11 WIB
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak merasa lucu dan aneh, atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC)Saat bincang dengan harian ini via telepon kemarin (9/7) sore, dia menyayangkan sikap Kejagung tersebut

BACA JUGA: Aset KTE Bertambah

Karena, penetapan dirinya, sebagai tersangka tak melalui prosedur
"Saya baru tahu karena Anda telepon soal status itu (dia juga mengetahui melalui pemberitaan televisi)

BACA JUGA: Bali Belum Siap Terapkan UU KIP

Aneh kan, kok tiba-tiba saya ditetapkan tersangka," katanya


Karena, kata dia, berdasarkan prosedur yang dia ketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang setidaknya harus dipanggil untuk dimintai keterangan

BACA JUGA: Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap

Sedangkan selama ini, Awang mengaku, dirinya tak pernah dipanggil Kejagung terkait kasus ituApalagi, dalam proses memintai keterangan seorang kepala daerah,  harus ada izin Presiden"Saya yakin, Pak Presiden tak akan serta-merta memberi izin," tuturnya

Dia juga mempertanyakan, apa alasan Kejagung menetapkan status tersebut kepada dirinya"Semua sudah tahu lah, apa unsur korupsi" Unsurnya itu kan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan melanggar hukumNah, yang dituduhkan kepada saya itu unsurnya apa?Di mana kerugian negaranya" Uang itu masih ada," tuturnya, dengan nada bertanya

Dalam kasus Kutai Timur Energi (KTE), saat itu sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim), dia sudah pernah meminta agar uang  hasil penjualan saham 63 juta dolar Amerika itu dimasukkan ke kas daerahDia juga saat itu mengusulkan 15 juta dolar Amerika dimasukkan ke BPD Kaltim sebagai penambahan saham pemerintah"Itu ada suratnya, saya masih simpan suratnya, nomor 900," katanya

Tapi, masukkan dari dirinya itu, tak dilaksanakan oleh Direksi KTESetelah dia selidiki, ternyata transaksi di Samuel Sekuritas dan Bank IFI itu dilakukan saat dirinya mengikuti masa kampanye putaran kedua untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim"Saya kan mau uang itu masuk ke kas daerah, dan saat itu saya tahunya uang disimpan di Bank Mandiri,  Pak Isran (Bupati Kutim Isran Noor) juga tahunya uang itu di Bank MandiriHarusnya, saat ini yang didalami adalah siapa yang menyetujui itu (diinvestasikan ke Bank IFI dan Samuel Sekuritas)," tuturnya

Penetapan tersangka terhadap Awang Faroek, menurut Kejagung, karena saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, telah menyetujui pemanfaatan hasil penjualan saham 5 persen milik Pemkab Kutim dari PT KPCYakni, untuk diinvestasikan ke Bank IFI dan Samuel Sekuritas oleh PT Kutai Timur Energi (KTE)Ketika dikonfirmasi soal itu, Awang membantah"Saya tak pernah terlibat soal ituIni negara hukum, silakan saja Kejaksaan memeriksa, tapi hak asasi orang jangan dilanggar," kata Awang

Dia menambahkan, tiga bulan lalu, dirinya sudah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut kepada Kejagung secara tertulisKlarifikasi itu juga termasuk soal mandeknya pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB)Karena, dia menilai ada kaitan erat antara penetapan tersangka dirinya, dengan kasus BSBKlarifikasi itu, kata dia, untuk mendudukkan masalah secara proporsionalKarena, dalam kasus BSB, beberapa pejabat Pemprov sudah dipanggil Kejagung"Masak pejabat saya diperiksa saya diam ajaSaya klarifikasi secara tertulis, bukan saya datang ke sanaKarena, kalau datang ke sana saya harus ada izin Presiden," tuturnya(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler