Awas, Hati-hati Ratifikasi Hukum Internasional

Kamis, 23 Oktober 2008 – 16:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati meratifikasi konvensi hukum internasional ke dalam hukum nasional, karena bila tidak, bisa jadi bumerang bagi kepentingan nasional“Kalau tidak hati-hati, justru akhirnya merugikan kepentingan nasional,” tegas pakar hukum internasional Prof Dr Hikmahanto Juwana dari Univeritas Indonesia (UI) dalam diskusi ilmiah bertajuk “Peranan Hukum Internasional bagi Kepentingan Nasional,” di Jakarta, Kamis (23/10).

Selain Hikmahanto, hadir sebagai pembicara Prof Sunaryati, Sekjen Komisi Hukum Nasional Prof Mardjono Reksodiputro dan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno

BACA JUGA: Soetrisno Bachir ke AS Lihat Pilpres

Hikmahanto mencontohkan, dalam ratifikasi hukum internasional yang ditandatangani Indonesia mengenai larangan subsidi bagi produk pertanian, ternyata hasilnya sangat merugikan para petani Indonesia karena hampir 60% petani Indonesia masih miskin.

"Sementara secara diam-diam pemerintah AS masih memberikan subsidi bagi petani jagung mereka
Karena itu pemerintah harus hati-hati, tapi jangan takut terhadap hukum internasional," katanya memperingatkan.

Hikmahanto menyarankan, sebelum suatu hukum internasional diratifikasi, harus dilihat bagaimana penegakan hukum dan dana yang akan disiapkan oleh pemerintah.

Misalnya, Hikmahanto menambahkan, jika Indonesia meratifkasi ICCPR (hukum internasional tentang pengungsi) maka harus menyiapkan dana meskipun pengungsinya ada di Malaysia atau Australia

BACA JUGA: Handphone Muchdi Dikloning ?

"Rakyat sendiri banyak yang miskin kok malah bantu warga negara lain," kata Hikmahanto.

Sunaryati menambahkan, jatuhnya ekonomi AS yang menyeret krisis keuangan global, termasuk Indonesia merupakan dampak dari ratifikasi pemerintah dengan World Trade Organization (WTO)
Begitu pula dengan hancurnya pasar modal AS yang mengimbas pasar modal dunia

BACA JUGA: Karir Kapolda Sumut Bisa Terganggu

Apakah pemerintah AS bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan.

"Belum lagi soal HAM, kita banyak meratifikasi tentang HAM.Kita banyak diserang dunia internasional,mereka tidak melihat latar belakang saat itu," katanya seraya menyatakan keheranannya, kenapa pemerintah terkesan mudah meratifikasi hukum internasional.(eyd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler