BACA JUGA: Karir Kapolda Sumut Bisa Terganggu
Tak pelak, muncul dugaan handphone Muchdi Pr sengaja di-kloning agar dalang pembunuh Munir makin kabur
Menurutnya, jika nomor handphone dikloning maka tidak mungkin dapat digunakan bersamaan untuk melakukan panggilan
BACA JUGA: MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
"Walaupun ada kloning, orang yang melakukan telepon adalah orang yang sama dan kami meyakini orang itu adalah Muchdi," imbuh Choirul.Mengutip call data record (CDR), ada 6 kali kontak antara nomor HP Muchdi yang hingga kini tidak diakui Muchdi dengan nomor rumah dan HP Polly pada September 2004
BACA JUGA: MUI Seriusi Temuan Obat Berlemak Babi
Sebelum Munir terbunuh, tercatat ada 41 kali kontakSementara berdasarkan saksi ahli IT Security Consultant dari PT Jaringan Nusantara, Ruby Zupri Alamsyah, proses pengkloningan SIM card tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena hal itu merupakan tindakan ilegal"Kalau pun boleh, harus dapat izin dulu dari pengadilanProses pengkloningan bisa berlangsung antara 8-9 jamOrang yang otodidak pun bisa melakukan proses pengkloningan, asal mempunyai kemampuan IT dalam komunikasi dan elektronik," bebernya.
Mendengar kesaksian Ruby, terdakwa Muchdi tidak memberikan tanggapanSetelah kesaksian Ruby sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksiUsai sidang jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga mengatakan, Dari call data record yang ada, memperlihatkan percakapan yang ada sudah sekian banyak"Jadi sudah terlihat dari percakapan ini keduanya saling kenal," kata jaksa(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal
Redaktur : Tim Redaksi