Awasi Proses Penegakan Hukum

Kamis, 03 Juli 2008 – 18:05 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI membentuk subbidang legislasi dan pengawasan penegakan hukumIni bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum

BACA JUGA: BK Koordinasi dengan KPK

Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita ingin tahu apakah ada deviasi-deviasi yang bertentangan dengan fungsi dan kewenangan mereka dalam penegakan hukum yang dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR RI Tri Media usai rapat dengan KPK di gedung DPR RI tadi siang
Rapat yang berlangsung tertutup tersebut dihadiri Ketua KPK Antasari Azhar dan beberapa pejabat di KPK

BACA JUGA: Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim


Tri Media mengatakan, dalam setiap rapat dengar pendapat untuk menjaring aspirasi masyarakat, pihaknya kerap menerima keluhan terhadap proses penegakan hukum yang terjadi
"Karena itu kita berupaya mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan," tukasnya

BACA JUGA: SBY: Minyak USD 150, Subsidi Rp 320 Triliun


Dikatakan, dalam proses pengawalan itu, aparat penegak hukum tidak boleh menjalankan tugas yang kewenangannya melebihi apa yang dimungkinkan oleh undang-undangNamun DPR tetap memberikan penguatanArtinya, sepanjang berada dalam koridor yang ditentukan, maka tidak ada satu pihakpun yang boleh menghalangi kerja aparat hukum
"Tidak menutup kemungkinan penguatan itu kita lakukan melalui undang-undang," katanya
Dengan pengawasan yang dilakukan, terus Tri Media, tidak menutup kemungkinan akan ada gabungan lembaga penegak hukum dalam menangani sebuah kasusIni dilakukan bila institusi penegak hukum masih mengeluarkan argumentasi normatif.
"Misalnya soal LapindoMasih terjadi saling lempar tanggung jawab antara kepolisian dan kejaksaan," katanya(ais/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Men PAN Miris Kasus Hukum Libatkan PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler