Ayah Bejat Bertahun-Tahun Cabuli Putri Sendiri

Kamis, 19 Februari 2015 – 23:58 WIB

jpnn.com - BATAM - Kasus pencabulan terhadap anak-anak dengan pelaku ayah sendiri kembali terjadi di Batam. Hd, 43, warga Seibeduk tega mencabuli putri semata wayangnya CN, 13.

Ironisnya, perbuatan bejat ini sudah dilakukan berulang kali selama delapan tahun ini. Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP di kawasan Seibeduk selalu diancam pelaku sebelum digauli.

BACA JUGA: Heboh, Oknum TNI Berpakaian Ninja Serang Warga Tengah Malam

Kapolsek Seibeduk, AKP Donris E. Pasaribu mengatakan perbuatan pelaku terkuak dari laporan korban pada Senin (16/2) lalu. Pelaku memulai aksi bejatnya itu pada 2007, atau sejak istrinya, RD jadi pesakitan karena kasus narkoba.

”Sejak saat itu pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban. Korban pertama sekali dicabuli pada umur enam tahun,” kata Donris seperti dikutip Batam Pos.

BACA JUGA: Ngaku Kenal Risma, Tipu Rp 200 Juta

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk mencabuli korban. Ibu korban yang kini sudah terbebas dari masa hukuman memang selalu meninggalkan rumah pada pukul 05.00 WIB untuk berjualan. Sedangkan CN baru berangkat sekolah pada siang hari.

”Dari pagi sampai siang itu pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Dan terakhir kali korban dicabuli 14 November lalu,” sambung Donris.

BACA JUGA: Miras Tiongkok Kena Razia di Pelabuhan

Belakangan RD mencium adanya kejanggalan pada putrinya. Hingga akhirnya CN menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu. ”Mendapatkan laporan dari korban kita langsung dalami. Dan pelaku kami amankan di kediamannya,” tutur Donris.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. Perlu ditekankan, 15 tahun penjara,” kata Donris.

Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Tak hanya mengawal korban dalam segi hukum, KPAD akan mengawal sampai ranah psikologis.

”Sekarang ini semakin marak (kasus pencabulan) yang melibatkan orang tua kandung. Hukuman maksimal akan kita tegakkan,” kata Erry.

Erry menambahkan, para ibu-ibu juga harus ikut berpartisipasi dalam pengawasan anak di rumah. ”Selalu waspada. Jika anak ditinggal harus di titipkan pada orang terpercaya,” tutupnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab, Ayah Garap Putri Kandung Berkali-kali Selama 8 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler