jpnn.com, SAMARINDA - Paman bejat berinisial JA (32) berpura-pura mengusir roh jahat di tubuh keponakannya, VA (17), tetapi malah mencabulinya.
Perbuatan jahat JA pun diketahui ibu kandung korban yang kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.
BACA JUGA: Aipda AR Perkosa Keponakan yang Calon Polwan, Sahroni Meradang: Bejat!
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku meminta keponakannya VA ke rumahnya untuk mengambil kelapa.
Korban lantas mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Bukit Pinang Bahari Jalan Cipto Mangunkusumo.
BACA JUGA: Paman Menikahi Keponakan Berujung Pembunuhan Sadis, Tuh Pelakunya
Sesampainya di lokasi, korban disuruh masuk ke dalam yang saat itu sedang kosong.
Korban diminta duduk sambil membuka baju bagian belakang dengan dalih mengobati badan korban dari roh jahat.
BACA JUGA: Ulah Bejat Paman Terbongkar Saat Ditemukan Bercak Darah di Popok Balita Putri
Pelaku mengaku disuruh istrinya yang bernama Mama Lala yang tak lain ialah tante korban.
"Saat itu korban berpikir bahwa pelaku benar disuruh oleh Mama Lala sehingga korban membuka bajunya," beber Kompol Anton Saman melalui laman Polresta Samarinda yang dikutip Jumat (30/9).
Pelaku kemudian menggosokkan daun sirih di punggung korban.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian meminta tengkurap sambil digosokkan daun sirih dan telentang dengan mulut sambil komat-kamit.
"Kemudian pelaku mulai beraksi menggerakkan mulut dan tangannya hingga korban merasakan sakit dan perih," beber perwira pertama Polri itu.
Korban sempat diantar pelaku ke rumah. JA juga berpesan untuk merahasuakan kejadian di rumah.
Namun, korban tetap menceritakan yang terjadi kepada ibunya.
"Tetapi sesampainya di rumah korban langsung menangis dan menceritakan kepada ibunya," ucap Kompol Anton.
S, ibu korban, sontak murka dan melaporkan perbuatan JA kepada polisi.
Tak lama berselang, pelaku diamankan di rumah seorang kerabatnya di daerah Rapak Dalam, Selasa (27/9).
Akibat perbuatannya, JA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subs Pasal 6 (C) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Riau Demo Lagi dengan 7 Tuntutan, soal BBM hingga Dosen Cabul
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha