Saat Mengobati Anak Tiri, Jumadi Lihat Paha Mulus, Nafsunya Tak Terkendali

Kamis, 27 Oktober 2022 – 16:50 WIB
Jumadi (tengah) pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri. Foto: dok linggaupos

jpnn.com, LAHAT - Jumadi (42), warga Dusun VII, Desa Leban Jaya Musi Rawas tega memerkosa anak tirinya hingga puluhan kali.

Perbuatan bejat pria yang dikenal warga sebagai dukun itu telah berlangsung sejak 2017 silam.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang

Korban berinisial M (18) tinggal di Tuah Negeri, Musi Rawas.

Jumadi memang pernah menikah dengan ibu korban, tetapi sudah bercerai. Kini, pelaku juga sudah menikah lagi.

BACA JUGA: Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Itu Tampangnya

Modus awal yang dilakukan Jumadi ialah mengobati korban.

Namun, setelah melihat paha M nafsu pria cabul itu bergejolak lantas khilaf.

BACA JUGA: Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya

“Tadinya tidak ada pikiran untuk melakukan itu, tetapi tidak tahu kenapa aku kayak orang stres. Saya mulai tertarik saat melihat paha dia ketika proses pengobatan di rumah,” ungkap Jumadi di hadapan penyidik Polres Musi Rawas.

Setelah kejadian pertama, akhirnya Jumadi terus melakukan aksi tercelanya kepada korban yang masih di bawah umur.

Lokasi kejadian mulai dari rumah Jumadi, kebun karet, hingga di rumah nenek korban.

Aksi terakhir atau yang ke-20 kali dilakukan pelaku ialah pada Maret 2022. Lokasinya di rumah nenek korban.

Saat itu, sang nenek juga hendak minta diobati kepada Jumadi.

Korban sendiri selama ini mengalami sakit berupa benjolan di bagian belakang kepala dan penglihatannya tidak jelas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan perbuatan bejat Jumadi diketahui ibu korban.

Kemudian, ibu korban langsung melapor kepada polisi pada 20 Oktober 2022.

Tim Polres Musi Rawas pun bergerak dan berhasil menciduk Jumadi di kediamannya.

“Saat ini korban merasa trauma dan kesakitan,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis.

Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur. (linggaupos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler