jpnn.com - JAKARTA-Penasihat hukum mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) Muchdi PR, meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan bahwa kliennya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, SH atas dasar sakit hati“Buat apa Muchdi membunuh Munir atas dasar balas dendam karena pencopotan dia sebagai Dan Jen Kopassus
BACA JUGA: Muchdi Diancam Hukuman Mati
Dari mana jaksa tahu dan mengait-kaitkan Muchdi dengan tuduhan Munir yang mengungkap kasus penculikan 13 aktivis 1998,” cetus Wirawan Adnan, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).Sementara JPU Carus Sinaga, mengatakan, alasan dugaan balas dendam, diungkapkan dalam dakwaan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi
Apa saja alat buktinya? Carus enggan menjawab lebih detail karena hal itu sudah masuk pada materi perkara
BACA JUGA: Muchdi Operator, Bukan Otaknya
“Nanti sajaBACA JUGA: Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas
Kita juga akan berusaha memanggil Budi Santoso sebagai saksi pada persidangan,” tegasnyaUntuk diketahui saksi Budi Santoso hingga saat ini belum bisa dihadirkan, baik pada pemeriksaan di Mabes Polri dan Kejaksaan AgungSaksi Budi yang dalam dakwaan jaksa disebutkan yang mengkoreksi surat rekomendasi kepada Pollycarpus Budihari Priyanto agar ditempatkan di Corpote Securty meskipun kenyataanya Polly adalah pilot PT Garusa Indonesia AirwaysLangkah rekomendasi surat ini tak lain agar mempermudah langkah Polly untuk menghabisi nyawa MunirInformasi terakhir Budi berada di Pakistan menjalankan tugas kenegaraanya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman: Perbaiki Citra Adhyaksa
Redaktur : Tim Redaksi