Azirwan Mengaku Diperas Al Amin

Selasa, 01 Juli 2008 – 10:47 WIB
JAKARTA –Terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nasution, Azirwan, untuk pertama kalinya  dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (30/6)Di persidangan itu, Azirwan justru mengaku diperas oleh oknum Anggota DPR.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Mansyurdin Chaniago, Jaksa KPK mendakwa Al Amin Nasution dengan dakwaan primair dan subsidair

BACA JUGA: Polisi Siap Hadapi Praperadilan

Jaksa KPK Suwarji SH saat menbacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Azirwan  diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta

Sementara dakwaan subsidairnya untuk Azirwan adalah Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Saatnya JAM Dijabat Nonkarir

ancaman hukuman dalam ketentuan  tersebut adalah setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150 juta.
Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriyatna mengungkapkan bahwa terdakwa Azirwan pada hari dan tangal yang tidak dapat dipastikanj lagi dalam bulan November 2007 sampai dengan April 2008, memberi ndan menjanjikan sesuatu berupa uang dalam bentuk rupiah sebesar sejumlah Rp 100 juta dan Rp 3,9 juta, serta dalam bentuk Dolar singapura dengan jumlah total Sing $ 470 ribu yang diserahkan secara terpisah masing masing  Sing $ 154 ribu, Sing $ 308 ribu dan Sing $ 8000.
Menurut jaksa, Azirwan untuk kepentingan memproses persetujuan DPR atas alih fungsi hutan Bintan mulai mengadakan pertemuan dengan Al Amin pada 14 November 2007 di Bisnis Center Hotel Intercontinental Jakarta

 Dalam pertemuan ini, Azirwan meminta permohonan pelepasan hutan lindung di Pulau Bintan dapat disetujui menjanjikan dana sebesar Rp 2 miliar

BACA JUGA: Tarif Tol Bandara Naik

Namun dalam pertemuan pertama ini AL AMin mengatakan akan membicarakan hal tersebut dengan anggota Komisi IV DPR lainnya.
 Selanjutnya pada pertemuan tangal 24 November 2007 di Restoran SUki Hotel Classic Pecenongan Jakarta, Al Main dan Azirwan kembali bertemuDalam pertemuan tersebut  Al Amin Nasution menyatakan agar dana yang dijanjikan Azirwan (sebesar Rp 2 miliar) ditambah menjadi Rp 3 miliar dan ditambah dengan dana kunjungan anggota DPR RI ke India sebesar Rp 75 juta serta uang saku untuk Komisi IV DPR yang akan berkunjung ke Bintan"Terdakwa menjanjikan akan mengupayakannya," sebut Suwarji.
 NAmun pada 27 November 2007, Al AMin mengirim pesan pendek (short message service) ke Al AMinIsinya, Azirwan akan memberi ndana untuk pimpinan dan tim Loby Komisi IV DPR sebesar Rp 2,1 miliar, dana untuk kunjungan empat anggota DPR ke India sebesar Rp 75 juta, serta dana untuk kunjungan Komisi IV DPR ke Bintan sebesar Rp 150 juta
 Adapun penyerahan uang oleh Azirwan ke Al Amin dilakukan sebanyak ermpat kali. Pertama, penyerahan uang dilakukan pada 2 Desember 2007 sebesar Rp 100 juta di rumah dinas AL AMin, kompklejs DPR RI Blok A5 Nomor 87, Kalibata, Jakarta SelatanKedua, penyerahan uang sebesar Singt $ 8 ribu pada 24 Januari 2008 di Karaoke Shanghai, Hotel Borobudur, Jakarta
PEnyerahan ketiga dilakukan pada 25 JAnuari 2008 di ruang kerja Al Amin, kamar 1630 gedung DPR RIdalam pertemuan ini Azirwan memberian uang sebesar Sing $ 308 ribuTerakhir pada 8 April 2008, Al AMin dan Azirwan kembali mbertemu di Oak Room Hotel Nikko, Jakartadalam pertemuan iniu Azirwan memberikan uang sebesar Sing $ 154 ribu.
 Pada 8 April 2008, Komisi IV DPR mengadakan raker dengan Menteri KehutananAzirwan minta bertemu dengan Al Amin untuk meminta fotocopy persetujuan DPRSelanjutnya pada malam harinya, Azirwan dan Al Amin bertemu di di Pub Mizteri Hotel Ritz Carlton, JakartaSaat pertemuan itu, Azirwan memberikan sejumlah uang ke Al Amin, dan sebaliknya, politisi PPP itu memberikan fotocopy hasil rapat Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan tentang alhi fungsi hutan Bintan.
Sesaat kemudian, Al Amin dan Azirwan ditangkap KPKDari penggeledahan di tempat penangkapan, dari Azirwan petugas KPK menemukan fotocopy hasil Raker Komisi IV DPR dengan Menhut dan uang sebesar Sing $ 30 ribuSementara dari Al AMin ditemukan uang sebesar Rp 3,9 juta dan sebesar Rp 60 juta.
 Saat diminta menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa, Azirwan mengatakan, dakwaan yang mengatakan saya menyuap dengan memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada oknum DPR adalah dakwaan yang kabur karena tidak melihat substansi secara utuh.
 Dalam tanggapan atas dakwaan yang berjudul Berlakulah Adil Demi Wrga Bintan, Azirwan mengungkapkan, rekomendasi DPR yang diharapkan ternyata minta dibayar mahal"Sakit rasanya mendengar ucapan oknum anggota DPR yang mengatakan 'Rekomendasi alih fungsi hutan harganmya segini'," tandas Azirwan mengutip ucapan Al Amin(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler