Kepada wartawan di sela-sela sidang pengadilan Tipikor, Senin (21/7), Azirwan mengatakan, SK Menteri Kehutanan Nomor 955/Kpts-II/1992 Tahun 1992 yang menetapkan area hutan lindung di Bintan seharusnya sudah batal dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2004 tentang pemindahan ibukota Bintan ke daerah Bintan Bunyu.
"Jadi hutan lindung tahun 1992 dengan SK Menhut, sementara ada PP Nomor 38 Tahun 2004
BACA JUGA: Pemekaran Tunggu Kajian Tim DPOD
Tinggian mana PP dengan SK MenhutKarenanya, Azirwan mengaku dirinya menjadi korban kebijakan pemerintah pusat
BACA JUGA: Gizjeling Jangan Hanya Wacana
"Kami telah dizalimi oleh kebijakan pusatBACA JUGA: Polisi Bidik Rizal Ramli
Saya kena masalah yang semua tidak saya sanggupi," ujar Azirwan dengan nada geram.Berbeda dengan pengakuan di persidangan sebelumnya, pada kesempatan itu Azirwan justru membantah adanya investor yang mau membiayai alih fungsi hutan BintanBahkan Azirwan membantah tentang nama Suganda sebagai salah satu calon investor.
"Tidak ada itu investor yang mau mendanaiBodoh itu investor kalau mau mendanai," ucapnya.
Lantas duitnya dari mana? "Nanti saja, biar terungkap di persidangan," pungkasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hitung Aset David Nusa
Redaktur : Tim Redaksi