Azmun Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2008 – 20:51 WIB
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (16/9)Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Azmun 12 tahun penjara.

Azmun, menurut Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan.

Selain itu, Azmun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.Azmun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon menolak seluruh keberatan Azmun dan pembelaan yang disampaikan tim pengacara Azmun dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partners.

Azmun yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa IUPHHK-HT yang ia keluarkan tidak akan ada artinya tanpa ditandatanganinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Gubernur Riau serta verifikasi dari Departemen Kehutanan (Dephut), menurut majelis hakim tidak benar dan tidak beralasan.

“Tanpa ada IUPHHK-HT tidak akan ada RKT

BACA JUGA: Pekan Depan, DPR Fit and Proper Test Kapolri

IUPHHK-HT-lah yang menjadi penyebab utama dilakukannya penebangan
Bukan karena RKT

BACA JUGA: Zakat Harus Dikelola Negara

Apalagi, tanpa ditandatangani RKT dalam waktu 30 hari sejak diajukan, dengan sendirinya RKT itu akan berlaku
Begitu juga dengan verifikasi, karena verifikasi oleh Dephut baru dilakukan pada 2006 setelah penebangan dilakukan.” tegas Kresna Menon saat membaca putusan setebal 1.000 halaman itu.

Majelis hakim menyebut Azmun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan IUPHHK-HT kepada 15 perusahaan dalam kurun waktu Desember 2002 hingga Januari 2003 tidak sesuai dengan kriteria lahan seperti yang tertuang dalam Kepmen No

BACA JUGA: KPU Tutup Masa Perbaikan Berkas Caleg

10/KPTS-II/2000 dan Kepmen No21/KPTS-II/2001Bahkan, ada yang lahannya di atas HPH milik perusahaan lain.

Azmun juga menerbitkan IUPHHK-HT untuk perusahaan yang tidak cakap dan punya kemampuan finansial, seperti PT Madukoro, CV Harapan Jaya, CV Alam Lestari, CV Mutiara Lestari, CV Lindung Bulan dan CV Bhakti Praja Mulia“Perusahaan-perusahaan tersebut setelah mendapat IUPHHK-HT justru menjualnya kepada PT Persada Karya Sejati (PKS)Bahkan PT Madukoro dan CV Harapan Jaya hanya menerima fee sebesar 30 persen dari PT PKS,” tegas anggota Majelis Hakim lainnya yang mendapat giliran membaca putusan.Beberapa perusahaan tersebut ternyata juga membayar iuran IUPHHK-HT setelah IUPHHK-HT-nya diterbitkan oleh AzmunPadahal seharusnya, iuran itu dibayar sebelum  IUPHHK-HT-nya diterbitkan.

Azmun, menurut Majelis Hakim, juga terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasiDengan kewenangan yang dimiliki sebagai Bupati Pelalawan untuk menerbitkan IUPHHK-HT, Azmun terbukti telah menerima uang sebesar Rp12,2 miliar, dimana Rp9,56 miliar digunakan untuk kepentingan Azmun secara pribadi dan selebihnya untuk operasional beberapa perusahaan yang ia berikan IUPHHK-HT.
Azmun ternyata juga menempatkan istrinya Dian Dahliar sebagai Komisaris di CV Mutiara Lestari dan anak angkatnya Azwar sebagai Dirut di CV Lindung BulanTidak hanya itu, Azmun, ulas Majelis Hakim juga menempatkan ajudan dan sopirnya sebagai direktur di beberapa perusahaan yang ia berikan IUPHHK-HTPT Bhakti Praja Mulia yang diterbitkan IUPHHK-HT-nya oleh Terdakwa Azmun, ternyata juga milik abang kandungnya sendiri, yakni Tengku Lukman Jaafar

“Tengku Lukman mendapat uang sebesar Rp 6 miliar dari PT Bhakti Praja Mulia,” ungkap Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan secara bergantian itu.Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang memberatkan Azmun adalah karena ia telah melakukan perbuatan kontraproduktif di tengah upaya pemerintah melawan korupsiSementara hal yang meringankan Azmun karena selama persidangan telah bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mendapat banyak penghargaan selama menjadi bupati.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Azmun yang hadir dengan baju koko berwarna putih dipadukan dengan peci hitam dan celana hitam, menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan bandingSikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Namun Azmun dan tim pengacaranya tidak dapat menyembunyikan rasa kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut“Saya hanya menjalankan tugas selaku BupatiTidak mungkin penebangan dilakukan tanpa adanya RKT dari provinsi dan verfikasi dari Dephut,” tegas Azmun penuh kecewa yang dikuatkan salah seorang pengacaranya Hironimus Dani.
Pada persidangan kemarin, nampak hadir para kerabat dan keluarga AzmunBeberapa pejabat, anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Pelalawan HM Harris nampak turut hadir menyaksikan persidangan.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Paksa DPR Setujui BHD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler