Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS

Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda

Selasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB

JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati pejabat karierMenpan RB, EE Mangindaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong upaya itu dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Wacana ini sebenarnya sudah lama

BACA JUGA: Road Map Reformasi Birokrasi Ditetapkan Jadi Perpres

Namun belum bisa direalisasikan karena menunggu revisi UU 32 Tahun 2004," kata Mangindaan kepada JPNN, Selasa (15/6).

Mantan Ketua Komisi II DPR itu mencontohkan, jika di satu provinsi gubernurnya politisi
maka wakil gubernurnya harus birokrat seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda)

BACA JUGA: LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara

Menurut Mangindaan, selama ini posisi wakil kepala daerah hanya pelengkap, sementara kepala daerah  memiliki otoritas penuh


"Dengan penempatan birokrat di posisi wakil kada, maka ini akan membuat posisi seimbang

BACA JUGA: MK Sidangkan Usia Pimpinan KPK

Tapi nanti ini akan dibahas lebih dalam lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri PAN&RB Tasdik Kinanto mengatakan, jabatan wakil kada yang diduduki politisi tidak layak lagi diberlakukanTasdik beralasan, netralitas PNS sangat rentan dipengaruhi oleh intervensi politik

Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNSNamun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar jugaUntuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS. 

Perubahan struktur ini, terang Tasdik, untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahanKetika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro dan Jimly Mendaftar Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler